LIMA, KOMPAS.com —
Pemerintah di sejumlah negara memberlakukan berbagai persyaratan dan memperketat aturan untuk mencegah peredaran uang panas lebih luas.
Namun, Antonio Costa, Direktur Eksekutif Kantor PBB yang menangani Narkotik dan Kriminal (UNODC), meningkatkan tanda bahaya.
Dia memperingatkan bahwa sulitnya perusahaan mendapatkan kredit dan permodalan membuat para pedagang narkotik mudah mencuci uang hasil keuntungan dari transaksi barang haram.
Pencucian uang adalah kegiatan menyamarkan uang hasil kejahatan agar terlihat seolah-olah menjadi hasil transaksi legal. ”Perdagangan ilegal narkotik belum terkena dampak krisis,” ujar Costa.
Ironisnya, sistem finansial di beberapa negara dapat digunakan sebagai tempat yang aman untuk menyimpan uang hasil kejahatan itu
Menurut UNODC, perdagangan narkotik ilegal global memiliki omzet sekitar 300 miliar dollar AS. Satu dekade lalu, omzet hanya sekitar 40 miliar dollar AS.
Para penyedia uang panas yang berasal dari perdagangan narkotik memanfaatkan celah pencucian uang di negara-negara dengan sistem keuangan yang sangat ketat, seperti Swiss dan Luksemburg.
Negara lain, seperti Liechtenstein, Cayman Islands, dan Panama, telah sepakat mempererat kerja sama pertukaran informasi. Akan tetapi, kontrol yang memadai atas aliran dana haram ini belum juga dilaksanakan dengan baik.
Seorang pejabat pada Kedutaan Besar Amerika Serikat di Bogota mengatakan, krisis global tidak memiliki dampak banyak terhadap perdagangan narkotik. ”Sebaliknya, krisis telah membuka peluang bagi para pedagang narkotik untuk mempermudah proses pencucian uang mereka,” katanya. Dia menolak disebutkan namanya.
Godaan mendapatkan uang dengan cepat di zaman susah seperti ini, bahkan uang haram yang berasal dari penjualan narkotik, juga membuat mereka lebih mudah mencuci uangnya. Menurut pejabat itu, sikap semacam ini berada di berbagai level dari orang biasa hingga eksekutif perbankan. Dikhawatirkan, di beberapa negara, uang panas akan memasuki sistem perbankan jika tidak ada aturan ketat yang mencegahnya.
No comments:
Post a Comment