BLOGSPOT atas
Showing posts with label Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). Show all posts
Showing posts with label Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). Show all posts

Sunday, September 13, 2009

Investasi & Keuangan: Kontrak Pengelolaan Dana

Minggu, 13 September 2009 | 02:44 WIB

Adler Haymans Manurung
Praktisi Keuangan

Baru-baru ini di surat kabar banyak dibahas mengenai Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).

Sebuah manajer investasi yang mempunyai izin usaha akan memulai dengan produk ini.

KPD adalah produk investasi yang timbul karena perjanjian (kontrak) dua pihak, yaitu antara manajer investasi dan investor. Manajer investasi bekerja atas isi kontrak tersebut. Investor memerhatikan kinerja pengelolaan berdasarkan kontrak yang sudah ditandatangani. Oleh karenanya, kedua belah pihak selalu berpijak pada kontrak tersebut.

Kontrak ini merupakan produk hukum. Terjadinya kontrak merupakan proses kesepakatan, dan proses ini harus tertuang dalam kontrak. Bila ada kesepakatan yang tidak tertuang dalam kontrak, maka salah satu pihak tidak bisa menuntut atas kesepakatan tersebut di kemudian hari.

Salah satu ciri KPD adalah investor yang melakukan atau menginvestasikan dana dalam produk ini dianggap telah pintar melakukan investasi. Artinya, investor telah memahami risiko sehingga tidak perlu mendapat perlindungan hukum melalui peraturan atau undang-undang.

Dalam KPD harus dituang berbagai hal mengenai kewajiban dan hak masing-masing pihak yang menandatangani kontrak. Untuk kasus pengelolaan investasi, ada dua bentuk pengelolaan yang tertuang dalam kontrak.

Pertama, dalam kontrak disebutkan ke mana saja dana investor diinvestasikan. Misalkan, investor memiliki dana Rp 3 miliar diinvestasikan pada saham yang tercatat di bursa. Artinya, manajer investasi hanya bisa menginvestasikan dana investor ke saham. Dia tidak bisa melakukan investasi ke tempat lain, seperti obligasi dan properti, terkecuali dalam bentuk tunai dengan jumlah sangat kecil.

Kedua, dalam kontrak tidak disebutkan ke mana manajer investasi melakukan investasi. Dalam kasus ini, kebebasan manajer investasi sangat tinggi. Biasanya kewajiban manajer investasi dibatasi pada tingkat pengembalian atau dana yang dimiliki investor tidak hilang. Kebebasan ini menjadikan manajer investasi leluasa memilih instrumen investasi dan risiko ditanggung investor.

Syarat investasi

KPD yang dilegalkan melalui peraturan ataupun undang-undang serta mengikat semua pihak yang ikut serta dalam investasi KPD tersebut dikenal dengan Reksa Dana.

Biasanya, investor dalam bentuk ini tidak sepintar investor yang melakukan investasi dalam bentuk KPD sehingga dibutuhkan peraturan untuk melindungi investor.

Produk yang pantas dilakukan investor untuk membeli produk ini sebaiknya memenuhi beberapa syarat agar dana investor tidak hilang begitu saja. Pertama, manajer investasi yang mengelola investasi harus dikenal investor. Investor harus mencari latar belakang manajer investasi dan bisa dipercaya.

Kedua, investor harus mengetahui rekam jejak manajer investasi yang mengelola dana investor. Sebaiknya manajer investasi yang telah terdaftar di lembaga pengawas dalam bidang tersebut. Reputasi manajer investasi tersebut perlu juga dipahami investor agar lebih merasa yakin melakukan investasi.

Ketiga, rekam jejak pengelola manajer investasi perlu mendapat perhatian. Eksposur pengelola manajer investasi perlu dicari agar kelihatan karakter pengelolaannya. Misalnya, apakah janji yang dilakukan selama ini dipenuhi.

Keempat, isian investasi dari KPD. Investor harus mendapatkan secara jelas ke mana dana investor diinvestasikan.

Kelima, tingkat pengembalian investasi KPD tersebut wajar. Investor tidak bisa berpegang pada tingkat pengembalian yang tinggi saja. Biasanya, produk yang menawarkan tingkat pengembalian tinggi memiliki risiko tinggi pula.

Untuk melihat tingkat pengembalian yang wajar, investor dapat menggunakan hasil jumlah tingkat bunga bebas risiko dan risiko premium.

Risiko premium adalah tingkat pengembalian yang diharapkan investor sebagai kompensasi risiko atas investasi pada instrumen tersebut. Umumnya, tingkat risiko premium ini berkisar dari 4 persen hingga 8 persen.

Keenam, investasi yang dilakukan waktunya tidak terlalu panjang. Maksimum waktu investasi berbentuk KPD ini dua tahun. Bahkan, investor dapat memperpanjang kontrak bila dilihat ada peluang lebih baik. Untuk KPD saham, sebaiknya investor melakukan jangka waktu satu atau dua tahun dan investor meminta dalam perjanjian keputusan keluar dari saham ada di tangan investor.

Dalam kasus ini, investor bisa memutuskan menjual saham dalam situasi harga sangat tinggi dan memperpanjangnya bila saham masih dalam situasi rendah.

Ketujuh, investor dan manajer investasi harus mengundang pihak lain, yaitu kustodian, sebagai pihak ketiga yang bisa memberi masukan dan mengawasi instrumen yang diinvestasikan sesuai kontrak. Bank kustodian menyimpan dan menghitung aset KPD tersebut. Adanya pihak ketiga ini akan membantu investor mengawasi penyimpan instrumen sesuai dengan kontrak dan undang-undang yang berlaku.

Risiko investasi KPD selalu pada investor, bukan pada pihak pengelola dan kontrak sebagai acuan untuk bertindak. Investor tidak bisa menuntut pengelola bila tidak ada dalam kontrak. Janji sebelum dan sesudah kontrak harus tertuang dalam kontrak agar risiko investor kecil. Kehati-hatian investor diperlukan dan investor harus memegang kontrak tersebut.

KOMPAS

Sunday, July 12, 2009

INVESTASI DAN KEUANGAN: Kontrak Pengelolaan Dana

Minggu, 12 Juli 2009 | 03:04 WIB

ELVYN G MASASSYA PRAKTISI KEUANGAN

Jika Anda seorang investor dan dana yang diinvestasikan cukup banyak, maka pertanyaannya, apakah Anda melakukan investasi seorang diri atau Anda menitipkan dana Anda pada pihak lain untuk ”diputar”? Jika Anda melakukannya seorang diri, dalam arti memilih jenis investasi, menganalisis, mengambil keputusan beli ataupun jual aset investasi, Anda disebut sebagai investor aktif atau direct investor. Tetapi, jika Anda menitipkan dana Anda kepada pihak lain dan pihak lain itu yang menginvestasikan dana Anda, maka Anda disebut sebagai passive investor atau in-direct investor. Lantas, mana yang lebih baik?

Dua-duanya bisa baik dan bisa buruk. Anda tentu masih mengingat aspek personal style dan juga financial behaviour dalam mengambil keputusan investasi. Jika Anda mencoba menjadi investor aktif atau direct investor, yang paling utama adalah Anda harus tahu apa tujuan keuangan Anda dan berani mengambil risiko terhadap putusan Anda dalam mencapai tujuan keuangan melalui investasi. Namun, sering kali seorang investor aktif gagal dalam berinvestasi karena, misalnya kurang memahami karakter investasi yang dipilih atau gagal mengelola diri sendiri dalam berinvestasi.

Apa contohnya? Seorang investor yang tertarik bermain saham karena temannya juga bermain saham sering kali akan memperoleh hasil berbeda dengan yang diinginkan. Kenapa? Karena personal style kedua investor berbeda. Yang satu risk taker, yang satunya lagi adalah risk avoider. Kedua jenis personality ini tidak akan ketemu dan pasti memberikan hasil berbeda tatkala berinvestasi. Dus, kalau Anda ingin melakukan investasi secara aktif, maka kemampuan menganalisis jenis investasi, kemampuan mengambil keputusan sesuai dengan tujuan keuangan, dan kemampuan mengelola diri sendiri menjadi sangat penting. Pendeknya, pengelolaan investasi langsung hanya akan sukses jika si investor bisa ”mengontrol” diri dalam melakukan investasi.

Sebaliknya investasi yang dilakukan sendiri juga berpeluang gagal jika banyak persyaratan untuk menjadi investor belum terpenuhi, dan yang paling penting adalah proses mengambil keputusan investasi. Lantas, kalau demikian, apakah meminta pihak lain yang melakukan investasi merupakan jalan keluar terbaik? Belum tentu.

Risiko

Sejak beberapa tahun silam di pasar modal sudah dikenal istilah kontrak pengelolaan dana (KPD). Investor menempatkan dana pada perusahaan pengelola investasi atau manajer investasi dan dijanjikan imbal hasil tertentu untuk setiap tahunnya. Untuk pengelolaan dana tersebut, manajer investasi akan mendapatkan fee pengelolaan (management fee). Biasanya, tingkat imbal hasil yang dijanjikan bisa jauh di atas tingkat bunga deposito. Kenapa? Karena dana tersebut akan diputar di saham dan juga obligasi dan bahkan juga investasi lainnya.

Masalahnya, seberapa yakin investor bahwa dana yang diserahkelolakan itu akan berhasil diinvestasikan? Sangat bergantung pada siapa yang menjadi manajer investasinya. Manajer investasi tentu juga memiliki karakteristik pribadi yang boleh jadi berbeda dengan si pemilik dana. Konkretnya, untuk mendapatkan imbal hasil investasi yang tinggi, manajer investasi mesti ”memutar” dana tersebut ke dalam investasi yang memiliki risiko. Ini sesuai dengan prinsip high risk high return.

Sementara itu, si pemilik dana mungkin hanya berpegang pada janji imbal hasil yang besar. Dalam kenyataannya, bisa jadi imbal hasil yang dijanjikan akan berbeda dengan imbal hasil yang direalisasikan. Lebih dari itu, si pemilik dana tidak bisa menuntut. Kenapa? Lihat klausul perjanjian yang dibuat antara kedua belah pihak. Pasti imbal hasil yang dijanjikan hanya berupa indikasi. Tidak berupa guaranteed yield atau imbal hasil pasti. Dan inilah yang sering terjadi di pasar, pemilik dana tidak bisa menuntut karena dana yang diserahkelolakan pada dasarnya hanya pengelolaannya saja, sementara risiko tetap mesti ditanggung oleh pemilik dana.

Lantas, apa untungnya menitipkan dana untuk dikelola dalam bentuk kontrak pengelolaan dana. Akan untung jika si manajer investasi memang piawai dan memiliki integritas dalam pengelolaan dana tersebut. Secara hakikat, semakin besar dana yang dikelola, semakin besar pula akses si pengelola dana terhadap berbagai informasi. Jika dana yang dikelola besar, perusahaan pengelola dana investasi akan mampu membiayai riset untuk mendukung investasinya. Perusahaan pengelola investasi yang sudah mapan biasanya juga tidak akan berani memberikan janji yield yang terlalu besar, apalagi yang tidak masuk akal. Dus, kalau ada perusahaan pengelola investasi yang menawarkan kontrak pengelolaan dana dengan iming-iming imbal hasil besar, boleh jadi itu merupakan strategi marketing agar banyak pihak tertarik dan dana yang diinvestasikan semakin besar. Padahal, hasilnya belum tentu semenarik yang dijanjikan.

Tak ada jaminan

Berangkat dari fenomena semacam itu, sebenarnya tidak ada jaminan bahwa investasi, baik itu dilakukan sendiri maupun dititipkan melalui kontrak pengelolaan dana akan menuai keberhasilan. Sebab, prinsip investasi yang paling utama bukanlah return atau imbal hasil, melainkan time horizon investasi dalam rangka mencapai tujuan keuangan. Artinya, jika tujuan keuangan Anda bersifat jangka panjang, investasi yang dilakukan mesti lebih konservatif dan memiliki kepastian. Anda bisa melakukannya sendiri sepanjang mampu memilih produk investasi yang sejalan dengan tujuan keuangan Anda.

Dalam hal ini, yang lebih dibutuhkan adalah penasihat investasi yang mampu memberikan gambaran plus minus, risiko dan potensi return, serta berbagai informasi valid yang bersifat independen. Keputusan tetap di tangan Anda sebagai investor. Jangan pernah berinvestasi jika hanya berdasarkan ”dorongan”, iming-iming, atau apa pun dari perusahaan pengelola investasi. Jangan lupa, perusahaan semacam itu tengah menjalankan bisnis. Mereka bukan yayasan sosial yang tengah berbagi kepada investor. Mereka adalah lembaga bisnis yang berorientasi profit. Sama seperti Anda yang ketika berinvestasi berharap mendapatkan keuntungan. Sementara lembaga penyelenggara kontrak pengelolaan dana berharap dana yang dikelolanya besar agar fee-nya besar.

Kesimpulannya, investasi adalah upaya memberikan nilai tambah pada dana yang Anda miliki dalam rangka mencapai tujuan keuangan. Ada risiko di dalamnya, selain ada potensi keuntungan. Silakan cermati kapabilitas Anda dalam berinvestasi. Jika merasa cukup mampu, lebih baik Anda kelola sendiri dan meminta bantuan penasihat investasi untuk memberikan saran-saran. Jika merasa lebih percaya untuk melakukan investasi melalui pihak lain, boleh saja menggunakan kontrak pengelolaan dana, sepanjang Anda mahir memilih siapa yang menjadi manajer investasi Anda. Selamat mencoba. ***

KOMPAS