BLOGSPOT atas
Showing posts with label reksa dana terbatas. Show all posts
Showing posts with label reksa dana terbatas. Show all posts

Sunday, March 1, 2009

Sekali Lagi Reksa Dana Terbatas

ADLER HAYMANS MANURUNG / PRAKTISI KEUANGAN

Dalam situasi krisis ini, pertanyaannya bagaimana menyiasati situasi saat ini agar terjadi pembangunan, tetapi bisa membukukan keuntungan secara baik.

Salah satu lembaga yang cukup baik didirikan untuk memenuhi keinginan investor tersebut adalah Reksa Dana Terbatas (RDT). Berdasarkan peraturan Bapepam IV.C.5, RDT adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal profesional yang selanjutnya diinvestasikan manajer investasi pada portofolio efek.

Investornya harus profesional, yaitu pemodal yang memiliki kemampuan membeli unit penyertaan dan menganalisis risiko terhadap reksa berbentuk kontrak investasi kolektif pernyataan terbatas.

Reksa dana ini bisa membeli efek (saham) perusahaan yang belum terdaftar di bursa, tetapi masih dalam pengembangan sehingga disebut juga equity private fund bila semua dana yang dimiliki untuk saham.

Perusahaan tersebut bisa saja baru berdiri dengan dana dari reksa dana terbatas ini. Tetapi, bisa juga RDT membeli saham perusahaan pembangunan pelabuhan (belum jadi) atau pelabuhan yang sudah jadi atau saham hotel yang sudah jadi dan beroperasi, tetapi belum terdaftar di bursa. Investasi RDT sangat luas dan bebas, tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, dibutuhkan investor profesional.

Konsep investasi RDT memberikan arti risiko RDT sangat bervariasi. Bila investasi sudah jelas, investor akan mempunyai risiko jelas. Bila investasinya belum jelas, RDT akan punya risiko pada masa mendatang.

RDT tidak mungkin muncul bila direncanakan sembarangan karena akan membuat reputasi manajer investasi berantakan.

RDT ini harus beraset awal minimum Rp 25 miliar dan bisa lebih tinggi dan nilainya kelipatan Rp 5 miliar. Jumlah investor tidak bisa melebihi 50 pihak sehingga maksimum sebanyak 49 pihak. Bila setiap pihak berinvestasi Rp 5 miliar dan 49 pihak menjadi pemegang unit, minimum investasi investor pada reksa dana besarnya Rp 245 miliar. Tetapi, nilai batasan maksimum setiap investor tidak disebutkan dalam peraturan Bapepam sehingga nilai investasi awal bisa semaksimum mungkin.

Mudah didirikan

RDT sangat mudah didirikan karena tidak seperti reksa dana konvensional. Pendiriannya ibarat mendirikan usaha karena manajer investasi dan bank kustodian membuat perjanjian dalam bentuk kontrak investadi kolektif (KIK) dengan diaktakan notaris.

Bila sudah ada akta KIK, manajer investasi harus menyampaikan pernyataan kepada Bapepam paling lambat 10 hari setelah akta KIK ditandatangani dan manajer investasi menunggu surat efektif dari Bapepam. Sampai saat ini baru satu RDT yang izinnya dikeluarkan Bapepam. Adapun manajer investasi yang telah mengelola RDT adalah PT Bahana TCA Asset MAnagement.

Dalam peraturan IV.C.5 disebutkan cara perhitungan nilai aktiva bersih (NAB) RDT. Perhitungan dan publikasi NAB dilakukan setiap tiga bulan dan manajer investasi diwajibkan memberi penilaian wajar atas seluruh portofolio investasi.

Perhitungan nilai pasar wajar ini tidak wajib mengikuti peratuean Bapepam IV.C.2. Oleh karena itu, manajer investasi harus mencari nilai pasar wajar portofolio investasi agar investasi tidak dirugikan. Manajer investasi bisa menggunakan penilaian perusahaan penilai atau penilai bisnis. Sebaiknya, profesional penilai tersebut harus terdaftar di Bapepam.

Karena perhitungan NAB RDT setiap tiga bulan sekali, reksa dana ini tidak wajib mempublikasikan NAB harian di surat kabar seperti reksa dana konvensional. Tetapi, NAB yang dihitung setiap tiga bulan tersebut wajib diketahui investor. Manajer investasi dapat mempublikasikannya melalui media masa atau mengirimkan kepada investor.

NAB RDT juga merupakan laporan yang harus disampaikan manajer investasi kepada Bapepam. Laporan NAB harus disampaikan paling lambat 12 hari setelah berakhirnya periode tiga bulan tersebut.

Laporan lain yang harus disampaikan manajer investasi adalah laporan tahunan. Laporan ini wajib diperiksa akuntan publik yang terdaftar di Bapepam dan wajib disampaikan kepada pemegang unit penyertaan RDT.

Laporan ini paling lambat disampaikan pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan. Kata periksa oleh akuntan publik agak berbeda dengan melakukan audit, tetapi interpretasinya sama seperti yang dikerjakan akuntan publik.

RDT ini harus dikelola manajer investasi yang berpengalaman minimum lima tahun. Posisi manajer bisa juga diisi mereka yang belum berpengalaman asalkan mempunyai sertifikasi Chartered Financial Analyst (CFA).

Disamping itu, perusahaan juga harus mempunyai modal disetor sekurang-kurangnya Rp 25 miliar dan ini agak berbeda dari perusahaan manajer investasi yang kini banyak mengelola reksa dana.

Di sisi lain, manajer investasi harus mempunyai minimum satu unit RDT yang nilainya Rp 5 miliar. Perusahaan manajer investasi tidak wajib mempunyai unit reksa dana yang dia kelola. Kewajiban modal setor Rp 25 miliar ini merupakan satu faktor untuk bisa memiliki unit RDT.

Bubar

RDT bisa dibubarkan, sama halnya seperti reksa dana konvensional. Persyaratan pembubaran adalah adanya perintah Bapepam sesuai peraturan perundang-undangan pasar modal. Pembubaran juga bisa karena kesepakatan antara manajer investasi dan bank kustodian dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pemegang unit penyertaan.

Adanya persetujuan dari pemegang unit penyertaan mengakibatkan diperlukannya pertemuan di antara pemegang unit penyertaan melalui rapat umum pemegang unit penyertaan (RUPUP). Manajer investasi harus mencantumkan hak RUPUP ini di dalam kontrak investasi kolektif RDT. Selamat berinvestasi.

Kompas

Monday, December 8, 2008

Reksa Dana Terbatas

Minggu, 7 Desember 2008 | 00:58 WIB

Adler Haymans Manurung praktisi keuangan

Bapepam mengeluarkan Peraturan IV.C.5 pada Februari 2008 mengenai Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas, selanjutnya disebut sebagai Reksa Dana Terbatas (RDT).

Reksa dana ini agak unik dibandingkan dengan reksa dana yang biasanya dan peraturannya telah dikeluarkan sebelum peraturan ini diterbitkan Bapepam. Adapun definisinya, yaitu wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal profesional yang selanjutnya diinvestasikan manajer investasi pada portofolio efek.

Definisi RDT memberi tiga karakteristik, yaitu pemodal profesional, diinvestasikan pada portofolio efek, dan dikelola manajer investasi. Investor yang berinvestasi pada RDT harus sudah cukup berpengalaman lama dalam bidang investasi, bahkan disebutkan secara jelas profesional. Investor sudah bisa memperkirakan risiko yang akan dihadapi ketika membeli RDT.

Pada awal penawaran, ditetapkan nilai aktiva bersih per unit sebesar Rp 5 miliar untuk RDT yang berdenominasi rupiah dan sebesar 500.000 dollar AS untuk denominasi dollar atau 500.000 euro untuk berdenominasi euro.

Artinya, tiap investor yang ingin berinvestasi pada RDT untuk satu unit bernilai angka yang diuraikan sebelumnya. RDT ini tidak ditujukan kepada investor ritel, tetapi investor dengan kekayaan tinggi (high net worth).

Berdasarkan peraturan Bapepam, sebuah reksa dana harus mempunyai total aktiva bersih minimum Rp 25 miliar selama 30 hari sejak diterbitkan. Artinya, manajer investasi harus sudah menjual reksa dana dengan aset Rp 25 miliar pada hari ke-30. Untuk RDT, bisa dimiliki lima investor dengan masing-masing berinvestasi Rp 5 miliar. Akan tetapi, investor RDT ini juga bisa hanya satu pihak pada awalnya untuk memenuhi Rp 25 miliar. Investor tidak bisa lebih dari 50 investor sehingga bila investor penuh sebanyak 49 pihak dan minimal investasi sebesar Rp 5 miliar, total aset awal minimum sebesar Rp 245 miliar.

Perhitungan nilai aktiva bersih (NAB) dilakukan tiap tiga bulan, berbeda dari reksa dana konvensional yang harus menerbitkan NAB setiap hari.

RDT juga bisa melakukan rapat umum pemegang unit penyertaan (RUPUP), sementara reksa dana lain tidak ada yang mengatur. Namun, NAB tersebut harus diumumkan di media massa seperti reksa dana lain.

Salah satu yang menarik dari peraturan ini adalah pengelola RDT harus bersertifikat Chartered Financial Analyst (CFA) atau wakil manajer investasi yang telah mempunyai pengalaman dalam mengelola portofolio efek paling kurang lima tahun.

Investasi dana

Pertanyaan mendasar, ke mana dana diinvestasikan?

Sesuai dengan definisi, dana diinvestasikan ke dalam portofolio efek. Alokasi ke setiap efek itu tidak diatur oleh peraturan tersebut sehingga manajer investasi mempunyai kebebasan melakukan investasi.

Meski begitu, investor dilarang 1) membeli efek yang diperdagangkan di bursa efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% dari NAB reksa dana, kecuali efek yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia, emiten, dan atau perusahaan publik berdasarkan peraturan perundang-undangan Pasar Modal Indonesia.

2). Pembelian efek yang diterbitkan badan hukum asing yang diperdagangkan di bursa efek luar negeri lebih dari 5% dari modal disetor perusahaan dimaksud dan lebih dari 10% dari NAB reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas pada setiap saat.

3). Terlibat dalam penjualan efek yang belum dimiliki (short selling).

4). Terlibat dalam pembelian efek secara marjin.

5). Menerbitkan obligasi atau sekuritas kredit.

6). Terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% dari portofolio reksa dana saat pembelian.

Melihat investasinya yang tidak diatur, risiko investor untuk berinvestasi pada RDT ini sangat tinggi, terkecuali sudah ditentukan lebih awal.

Karena itu, RDT ditujukan untuk proyek khusus yang bisa memberi tingkat pengembalian tinggi dan juga risiko tinggi karena sesuai dengan motto investasi high risk high return. Karena itu, investor RDT harus membaca saksama prospektus RDT dan berdiskusi dengan manajer investasi RDT. Pada sisi lain, investor RDT kelihatannya tidak berubah setiap saat seperti reksa dana lain yang umum beredar di masyarakat.

RDT bisa dimanfaatkan berbagai pihak dalam rangka mengembangkan proyek tertentu, seperti pemerintah daerah yang ingin membangun proyek air minum. Pemda bekerja sama dengan manajer investasi untuk membuat reksa dana di mana perusahaan air minum menerbitkan obligasi yang dibeli reksa dana tersebut. Investor RDT dapat juga pemda atau pemilik dana yang ingin membantu daerahnya atau juga bank dan lembaga asuransi.

Saatnya RDT diterbitkan pihak berkepentingan karena mempunyai tujuan sangat mulia. Pembangunan daerah akan lebih cepat dilakukan bila RDT bisa muncul secepatnya. Mudah-mudahan sangat bermanfaat dan selamat berinvestasi.

Kompas