BLOGSPOT atas
Showing posts with label Investasi Bodong. Show all posts
Showing posts with label Investasi Bodong. Show all posts

Sunday, January 16, 2011

Sisi Gelap Investasi

Minggu, 16 Januari 2011 | 03:40 WIB

Elvyn G Masassya/praktisi keuangan

Investasi memang salah satu cara paling efektif untuk meraih kesejahteraan finansial. Bahkan, melalui investasi, seseorang bisa menyuruh uangnya ”bekerja”. Jadi, uang mencari uang. Bukan Anda yang mencari uang, baik itu sebagai pekerja maupun wirausaha.

Itu sebabnya seseorang yang berpenghasilan tetap sebaiknya menyisihkan sebagian penghasilan tetapnya untuk diinvestasikan agar di masa depan, ketika yang bersangkutan tidak bekerja lagi, tetap memiliki penghasilan melalui hasil investasi. Itu adalah situasi ideal berinvestasi.

Namun, dalam realitasnya, investasi juga bisa membuat seseorang kehilangan kesejahteraan yang telah dimiliki. Kok bisa? Bisa, karena investasi juga memiliki sisi gelap yang terkait dengan kepribadian (personality) seseorang. Oleh karena itu, tulisan ini akan membahas beberapa sisi gelap tersebut agar Anda terhindar dari permasalahan dalam berinvestasi.

Pertama, jebakan imbal hasil besar. Ada seribu satu pilihan investasi, baik di pasar keuangan maupun sektor riel. Dari yang masuk akal hingga yang tidak waras. Tetapi, bagi sebagian kalangan, yang dijadikan indikator adalah imbal hasil yang besar. Artinya, kalau investasi tersebut menjanjikan keuntungan yang menggiurkan, banyak pihak yang akan tertarik. Padahal, imbal hasil besar pasti dibarengi dengan risiko yang juga besar.

Oleh karena itu, dalam berinvestasi, yang semestinya dilihat bukanlah tawaran imbal hasil investasi, melainkan berapa target keuntungan investasi yang ingin Anda peroleh. Secara kelaziman, jika Anda bisa memperoleh hasil investasi dua kali lipat laju inflasi, itu sudah tergolong bagus. Konkretnya, jika laju inflasi sebesar 7 persen per tahun, imbal hasil investasi sebesar 14-15 persen per tahun sudah sangat memadai.

Kedua, ”keserakahan” investasi. Anda tentu pernah mendengar seseorang yang tiba-tiba menjadi kaya raya melalui investasi saham, tetapi kemudian tiba-tiba pula menjadi miskin kembali. Kenapa? Hanya satu jawaban, yakni serakah. Ketika seseorang berinvestasi saham dan saham yang dipilihnya sudah menuai capital gain, berkemungkinan untuk mulai tertarik pada saham-saham lain, yang belum tentu memiliki kinerja fundamental bagus. Saham-saham lain itu bergerak harganya karena dipicu oleh sentimen pasar atau ”digoreng’” oleh bandar saham.

Nah, jika Anda ikut-ikutan dalam ”permainan” saham seperti itu dan berharap memperoleh keuntungan, yang kerap terjadi adalah ”buntung”. Sebab, ketika saham Anda beli, harganya sudah di atas. Selanjutnya, para bandar meninggalkan Anda tanpa bisa keluar dari saham tersebut hingga suatu ketika nasib baik menghampiri Anda jika harga saham tersebut kembali meningkat.

Ketiga, ”ketidaksabaran” berinvestasi. Anda tentu pernah mendengar istilah timing dalam investasi. Artinya, kapan Anda mulai berinvestasi dan kapan keluar. Istilah ini kerap dilekatkan dalam transaksi saham di pasar modal. Sebagian besar investor sangat paham bahwa kalau membeli saham, beli di saat harga rendah dan jual di harga atas. Masalahnya, kapan satu saham dianggap harganya murah dan kapan saat menjualnya? Berapa persen kenaikan dari satu saham sehingga layak disebut sudah tinggi? Jawabannya sangat relatif. Namun, yang sering terjadi adalah seorang investor telanjur menjual sahamnya pada saat harga baru saja mulai meningkat. Investor semacam ini tidak memiliki kesabaran yang cukup untuk menunggu capital gain yang lebih besar sehingga keuntungan investasinya menjadi sangat terbatas.

Keempat, investasi berdasarkan gosip. Masih ingat kisah Qisar ataupun arisan berantai yang memakan banyak korban? Peristiwa semacam ini bisa terjadi sebenarnya bukan saja karena sang korban memang memiliki perilaku ”serakah”, ingin mendapatkan imbal hasil besar, tanpa memahami risikonya, melainkan karena tawaran investasi itu sendiri datang dari ”mulut ke mulut”. Jadi, banyak kalangan ikut- ikutan karena tetangga dan ataupun saudaranya ikut serta lebih dahulu. Jadi, mereka terjebak ramai-ramai dan akhirnya menyesal ramai-ramai pula. Apa yang bisa dicermati dari fenomena tersebut? Jangan pernah berinvestasi karena tawaran ”mulut ke mulut”. Sebab, selain ”mulut” setiap orang berbeda, yang paling mendasar adalah investasi tidak pernah menawarkan diri. Investasi mesti dicari. Dan kebutuhan tiap orang dalam berinvestasi berbeda.

Kelima, investasi berdasarkan utang. Benar, jika utang yang dilakukan diperuntukkan bagi kegiatan produktif yang terukur risikonya, maka utang untuk berinvestasi bukanlah hal haram. Yang menjadi masalah adalah seberapa besar utang itu dilakukan. Banyak kalangan terjebak pada utang karena ingin melakukan ekspansi secara terus-menerus sehingga beban bunga dan angsuran semakin besar, sementara hasil investasi tidak memadai untuk membayar kembali utang tersebut. Akibatnya, untuk menutupi utang yang satu dilakukan utang baru alias gali lubang tutup lubang. Pola ini dalam jangka panjang bukan saja memberatkan, tetapi juga bisa menggerus harta yang telah dimiliki. Oleh karena itu, hindari utang yang berlebihan dalam membiayai investasi.

Selain hal-hal yang dipaparkan di atas, tentu masih sangat banyak hal-hal negatif yang terkait dengan kegagalan investasi. Namun, yang mesti diingat, semua sisi gelap tersebut sebenarnya bergantung pada kepribadian setiap investor. Hal-hal tersebut bisa berlaku pada satu investor, tetapi tidak terjadi pada investor lain. Oleh karena itu, sebelum berinvestasi, ada baiknya direnungi kembali profil kepribadian Anda, apakah tergolong investor yang mudah terpengaruh atau memiliki pendirian. Keberhasilan berinvestasi sangat bergantung pada karakter Anda.

Quoted by Idham Azhari from KOMPAS

Sunday, January 3, 2010

Konsultasi Investasi & Keuangan: Investasi Tanpa Beban

Minggu, 3 Januari 2010 | 03:37 WIB

Elvyn G Masassya
Praktisi keuangan

Masih ingat peristiwa yang terjadi pada sebuah bank swasta, yang belakangan ini ramai diberitakan media massa? Fenomena yang menimpa bank tersebut ditengarai sarat berbagai kepentingan. Mulai dari kepentingan baik, hingga kepentingan yang kurang jelas. Lepas dari itu, tidak ada salahnya kita cermati apa khususnya yang menimpa sebagian pengguna bank tersebut sehingga dananya tidak bisa kembali.

Awalnya sekadar mengharapkan tingkat bunga tinggi dari deposito berjangka. Ketika bank tersebut menawarkan bunga cukup menarik, para nasabah pun berdatangan.

Karena di bank mana pun, sepanjang deposito yang ditempatkan tidak lebih dari Rp 2 miliar, dana deposan akan aman, sesuai peraturan pemerintah. Dus, menempatkan dana di bank, sebenarnya merupakan pilihan investasi yang paling minim risikonya.

Lantas kenapa terjadi masalah? Dalam praktiknya, sebagian bank kemudian mencoba mendiversifikasikan bisnis dengan menjadi pemasar produk pasar uang. Bisa dalam bentuk reksa dana atau malah structure product. Produk tersebut kemudian ditawarkan kepada para deposan.

Sebagian deposan tertarik karena dijanjikan imbal hasil lebih tinggi. Apakah keliru? Jelas tidak. Reksa dana saham, misalnya, bisa saja memberikan imbal hasil jauh di atas deposito berjangka jika pengelolaannya dilakukan dengan benar. Masalahnya, dalam memasarkan produk tersebut, pihak bank belum tentu menjelaskan reksa dana dimaksud bukanlah produk bank, bukan produk yang dijamin pemerintah, dan tidak termasuk dalam portofolio bank. Lebih dari itu, produk tersebut berisiko. Risiko bukan urusan bank karena bank hanya sebagai agen pemasar.

Di sisi lain, karena pengetahuan tentang produk keuangan relatif minim dan atau tergiur iming-iming imbal hasil besar, ditambahi kondisi yang menawarkan produk adalah bank, maka banyak deposan tergiur.

Lebih jauh lagi, mungkin saja dalam perjanjian pembelian produk sudah dicantumkan produk dimaksud bukan milik bank. Bank hanya sebagai agen penjual dan risiko sepenuhnya ditanggung pemilik dana. Tetapi, karena telanjur tergiur imbal hasil yang besar, isi perjanjian tidak dicermati teliti. Para pemilik dana yang notabene deposan langsung saja membubuhkan tanda tangan. Selanjutnya, deposito berubah bentuk menjadi reksa dana atau produk sejenis.

Malapetaka tiba ketika bank tersebut bermasalah. Benar, pemerintah melakukan bail out, tetapi hanya dana nasabah yang tercatat dalam buku bank, sedangkan para pemegang reksa dana bukanlah deposan.

Masalahnya, sebagian dari pemegang produk reksa dana boleh jadi sebelumnya deposan di bank sama. Kemudian deposito tersebut dikonversi menjadi reksa dana tanpa memahami konsekuensinya. Cerita menjadi lain jika deposan tidak tahu-menahu perpindahan dananya menjadi reksa dana. Jika seperti ini adanya, jelas oknum bank sangat mungkin mencurangi deposan.

Pelajaran

Apa yang bisa dipetik dari fenomena di atas? Paling tidak ada dua pelajaran penting.

Pertama, jangan mudah tergiur iming-iming imbal hasil besar meskipun diberikan pihak bank. Semakin tinggi potensi imbal hasil, maka semakin besarlah risiko yang melekat di dalamnya.

Dalam kisah di atas, semestinya pihak bank transparan menjelaskan kepada calon investor segala risiko yang melekat. Jika pihak bank tidak menjelaskan, maka calon investor mesti bertanya seluas-luasnya. Ringkasnya, jangan pernah berkata ”ya” sebelum Anda memahami segala potensi keuntungan dan risiko yang melekat pada sebuah produk.

Kedua, jangan pernah tidak serius ketika melakukan perjanjian investasi. Anda tentu pernah melihat isi perjanjian kartu kredit atau perjanjian lain yang berhubungan dengan kegiatan keuangan. Pernahkah Anda mempelajari detail? Mungkin saja tidak.

Dengan mudahnya Anda membubuhkan tanda tangan, padahal mungkin ada klausul yang memberatkan Anda. Pahamilah, ketidakpedulian terhadap isi perjanjian merupakan awal terjadinya penderitaan kemudian hari jika terjadi ”apa-apa” dengan produk investasi Anda.

Lantas bagaimana agar investasi tidak menjadi beban, tetapi benar-benar sebagai tindakan positif yang membantu Anda mencapai tujuan keuangan?

Ada beberapa saran. Pertama, investasi dilakukan dengan perencanaan matang dalam rangka mencapai tujuan keuangan. Investasi jangan dilakukan jika hanya berdasarkan tawaran agen penjual produk. Bagi mereka, yang penting produk bisa dijual sebanyak-banyaknya. Mau untung atau rugi bukan urusan agen penjual. Karena itu, kalaupun Anda tertarik, cermati apakah produk yang hendak Anda beli karena tawaran tersebut sesuai atau tidak dengan tujuan keuangan Anda. Jangan hanya melihat iming-iming saja.

Kedua, investasi memiliki perikatan kontrak antara pemilik dana dengan pihak yang menginvestasikan. Jangan pernah menganggap remeh isi perjanjian. Jika tidak paham, jangan beli produk tersebut sampai Anda paham. Minta bantuan teman atau ahli hukum untuk menjelaskan konsekuensi isi perjanjian.

Ketiga, tingkatkan pengetahuan tentang produk investasi. Benar saat ini bank atau lembaga keuangan apa pun memiliki tenaga penjual yang bisa menjelaskan produk. Tetapi, jangan lupa, pihak penjual bukan berada di pihak Anda. Karena itu, sedikit banyak Anda pribadi mesti memiliki pengetahuan dasar agar bisa berargumentasi dengan pihak penjual. Untuk memahami produk investasi, Anda bisa belajar mandiri melalui berbagai buku atau bertanya kepada ahlinya.

Kesimpulannya, investasi merupakan perpaduan dari keterampilan, pengetahuan, dan seni, termasuk ”nyali” yang mesti sesuai dengan karakteristik pribadi. Kegagalan atau keberhasilan, beban atau kesenangan, bergantung kepada Anda dalam menentukan keputusan.

KOMPAS

Sunday, September 27, 2009

INVESTASI: "Tabungan" Lebaran

Minggu, 27 September 2009 | 03:05 WIB

Elvyn G Masassya - praktisi keuangan

Belum lama ini di Jawa Barat seseorang melakukan pengumpulan dana dari masyarakat. Ia menjanjikan hasil berlipat ganda. Hasil investasi akan dikembalikan kepada peserta menjelang Lebaran. Pengumpulan dana itu diistilahkan sebagai ”Tabungan Lebaran”. Ternyata dana yang telah dikumpulkan raib tak berbekas.

Kenapa hal semacam itu terus terjadi? Bagaimana sang pelaku bisa leluasa beroperasi? Dan mengapa kasus terkuak tatkala ”investasi” yang dilakukan gagal?

Pelaku sebenarnya beroperasi seperti bank. Ia mengumpulkan dana secara rutin dari masyarakat dalam jumlah tidak terlalu besar. Namun, karena pengumpulan dana dilakukan secara terus-menerus, maka dana terakumulasi. Ini persis seperti penghimpunan dana tabungan, tapi tentu saja ini ilegal karena yang diperkenankan menghimpun dana masyarakat hanya bank dan mesti mendapatkan izin dari Bank Indonesia.

Kenapa pelaku bisa menjalankan operasinya? Jelas, karena ia tidak menyebut diri sebagai bank. Dia bergerak seperti lembaga investasi atau fund manager. Boleh jadi juga pengumpulan dana tersebut disebut sebagai arisan investasi. Konkretnya, dia menawarkan imbal hasil tertentu dari dana yang dihimpun untuk kemudian dikembalikan menjelang Lebaran. Bagi ”orang kecil”, ide semacam itu bisa sangat menarik karena iming-iming yang diberikan adalah sejumlah uang untuk Lebaran.

Bagaimana pelaku bisa memutar dana yang dihimpun dan kemudian dikembalikan kepada peserta dalam jumlah yang menarik? Mudah ditebak. Dana yang dihimpun sebenarnya oleh si penghimpun dipakai sebagai modal kerja untuk kegiatan bisnis, apa pun jenis bisnisnya. Jika kondisi ekonomi sedang baik dan bisnis berkembang pesat, tentu bukan hal sulit untuk mendapatkan keuntungan.

Besar keuntungan

Berapa besar keuntungannya? Jika dalam beberapa tahun terakhir bunga kredit bank adalah sekitar 15 persen per tahun, tentu bisnis yang ia jalankan mestinya bisa memberikan keuntungan di atas 15 persen. Dengan hitungan sederhana seperti itu, tentu bukan hal sulit baginya untuk berbagi keuntungan dengan para pemilik dana yang telah ”meminjamkan” dana dalam bentuk tabungan Lebaran. Dengan kata lain, dia bisa saja memberikan imbal hasil di atas 10 persen per tahun kepada pemilik dana.

Pada tahun ini dia gagal karena kondisi ekonomi memang tengah buruk sehingga bisa jadi keuntungan dari bisnis yang dijalankan sangat rendah atau bahkan merugi. Dengan demikian, dia tidak memiliki dana cukup untuk bisa dibagikan sebagai kontra prestasi bagi para pemilik dana.

Itu adalah asumsi jika dana digunakan secara benar, yakni untuk menjalankan bisnis. Dan itu bisa diketahui dari persentase imbal hasil yang dibagikan kepada peserta, yakni sekitar 10 sampai 15 persen per tahun.

Bagaimana jika imbal hasil yang dijanjikan jauh di atas itu? Katakanlah sekitar 50 persen per tahun atau lebih besar. Jelas, tidak mudah mencari bisnis yang bisa menghasilkan keuntungan sebesar itu. Dengan kata lain, bukan tidak mungkin dana yang dikumpulkan dari peserta sebenarnya bukan untuk bisnis, tetapi dikelola dengan pola rantai. Dengan pola ini dana peserta baru digunakan untuk membayar peserta lama. Begitu seterusnya.

Pola ini akan menemui jalan buntu ketika peserta baru sudah tidak ada lagi sehingga dana yang tersedia tidak mencukupi untuk membayar peserta lama.

Melihat gelagatnya, hampir semua kasus penipuan penghimpunan dana untuk investasi ”bodong” menggunakan modus seperti itu.

Bukan sinterklas

Kasus tersebut menunjukkan, sepanjang masyarakat masih tergiur dengan iming-iming hasil investasi besar, maka kasus semacam itu akan terus ada. Upaya menghentikan investasi ”bohong” seperti ”tabungan” Lebaran itu sebenarnya ada di tangan masyarakat selaku pemilik dana.

Dalam investasi tidak ada ”makan siang gratis”. Tidak ada potensi imbal hasil besar yang tidak diikuti oleh risiko besar. Apalagi, jika pengelolaan dana tidak dilakukan secara transparan, bisa dipastikan ada sesuatu di balik pengelolaan dana tersebut. Oleh karena itu, jika mendapatkan tawaran semacam itu, ada beberapa hal yang mesti dicermati.

Pertama, cek aspek legalitas dari lembaga yang menawarkan. Apakah yang bersangkutan memiliki izin atau tidak. Kedua, cek mekanisme lembaga yang menawarkan produk investasi itu dalam ”memutar” dana Anda. Jika tidak ada transparansi dan tidak ada logika dalam penjelasannya, maka waspadalah, Anda sedang memasuki ”mulut singa”.

Ketiga, investasi sangat didasari kepercayaan dan rekam jejak dari penyelenggara investasi. Kalau Anda tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai sepak terjang si penyelenggara, sebaiknya jangan menempatkan dana.

Kelima, lembaga penyelenggara investasi bukanlah sinterklas atau pemberi sedekah, tetapi bisa jadi sebaliknya. Terlebih jika lembaga penyelenggara investasi itu hanya memberi janji, tapi tidak bisa menunjukkan prestasi.

KOMPAS