BLOGSPOT atas
Showing posts with label IPO. Show all posts
Showing posts with label IPO. Show all posts

Sunday, February 6, 2011

Bermain Saham IPO

Minggu, 06 Februari 2011
Adler Haymans Manurung/praktisi keuangan

Saham IPO adalah saham yang pertama kali ditawarkan kepada publik dengan menggunakan penjamin emisi. Dalam kasus sekarang yang sedang ditawarkan ke publik, yaitu saham Garuda. Artinya, saham ini akan ditransaksikan di Bursa pada tanggal yang telah ditentukan dan ditulis pada prospektus perusahaan ketika melakukan penawaran. Bermain saham IPO agak berbeda dengan saham yang sudah ditransaksikan di Bursa.

Dalam bermain saham IPO, investor harus menjawab pertanyaan, apakah saham sudah dimiliki? Investor tidak dapat penjatahan dalam IPO walaupun sudah pesan sebanyak mungkin dan juga sudah menyetor dana. Cara bermain saham untuk kedua jawaban agak berbeda. Pada sisi lain, investor juga harus mengerti apakah saham tersebut termasuk saham hot atau saham sepi (cold).

Transaksi saham IPO dapat dilakukan pada periode penawaran di mana investor memperoleh dari perusahaan sekuritas dikenal dengan pasar perdana dan dapat juga di pasar gelap (antarinvestor dikenal juga grey market) serta pada hari pertama saham tersebut ditransaksikan di Bursa. Kedua pasar ini juga agak berbeda karena sistem pasar yang berbeda pula.

Bila investor bermain saham pada pasar perdana, maka kepastian mendapatkan sahamnya sangat diperlukan. Bila saham sudah dimiliki, maka investor sudah punya hak menjualnya, misalkan lebih tinggi dari harga IPO atau dibelinya. Bila sahamnya disebut dengan saham hot, maka harganya akan meningkat. Dalam kasus saham Krakatau Steel, sebelum dicatatkan harga sahamnya mencapai 1.100, padahal dari penjamin harganya 850. Harga tersebut tidak saja langsung naik dari 850 ke 1.100, tetapi setiap hari ada kenaikan. Harga naik dikarenakan berita yang dibuat pada waktu itu, di mana harga kemurahan. Bagi yang pintar bermain saham ketika ada yang menawarkan harga saham sebesar 900 langsung dibeli dan dijual lagi karena semua orang sudah mempunyai frame harga KRAS sudah murah.

Tetapi, ada juga pemain yang belum punya sahamnya berani menawarkan dengan premium sehingga pemain mencari dari penjamin emisi dengan segala cara karena sudah ada pembelinya. Bila dijualnya sebesar 103, maka saham tersebut akan dibeli lebih kecil 101 atau 102 dan pemain tersebut mendapatkan fee sekitar 1 persen. Ada juga pemain yang menawarkan pembelian dengan diskon besar, misalkan 10 persen, padahal sahamnya tidak ada sehingga kelihatan pembelinya sedikit. Investor yang tidak memahami selalu dirugikan.

Bila investor tidak punya sahamnya tapi mencoba memainkannya, maka ada dua kepentingan yang dilakukannya, yaitu mencoba menggoyang harganya, seharusnya pemain tersebut punya nyali dan paham memainkan saham tersebut. Paling tidak pemain tersebut mempunyai power untuk mendapatkan saham tersebut.

Saham yang ditransaksikan pada hari pertama bisa naik terus sampai pada level otomatis ditutup transaksi (autorejection) karena peraturan yang dikeluarkan bursa, bahkan bisa juga berfluktuasi. Bila sahamnya sangat hot dan dijual dengan harga kemurahan, maka saham itu akan naik terus. Sangat menarik bertransaksi pada saham yang harganya berfluktuasi dalam sehari ini. Bila kinerja saham pada hari pertama turun dari harga IPO-nya, maka emiten dan penjamin emisinya dianggap tidak memberikan kepuasan pada investornya.

Umumnya capital gain yang diperoleh investor pada hari pertama berfluktuasi dari 8 persen sampai dengan 50 persen dan secara rata-rata sekitar 20 persen untuk saham IPO. Angka seperti ini juga diperoleh pada bursa saham internasional. Investor bisa menjual sahamnya setelah menikmati sekitar 25 persen, di mana 5 persen merupakan biaya akan dikeluarkan atas transaksi maupun hal lain (traktir teman). Bila saham terjual dengan kapital gain 25 persen maka hasil yang diperoleh sudah sangat optimal karena dalam tempo 2 minggu investor telah memperoleh hasil yang sangat gemilang.

Setelah menjual saham, maka investor harus membeli kembali saham itu supaya dimiliki, apalagi saham tersebut di kelompok saham hot. Batasan yang dipergunakan untuk membeli kembali, yaitu saham sudah drop 10 persen. Pembeliannya jangan dilakukan sekaligus, tetapi separuh dan bila turun lagi dibeli dengan uang yang sisa. Bila harga saham berbalik naik ke atas jangan panik harus tetap tenang karena saham itu pasti ada turunnya, karena tidak mungkin saham itu akan naik terus.

Bila saham yang dimiliki tersebut tidak termasuk saham hot atau disebut saham sepi, maka investor jangan berharap capital gain yang tinggi. Sehingga investor harus mengubah patokan yang penjualan saham, bisa saja maksimum 10 persen agar dana tidak stagnan pada saham tersebut. Berdasarkan pengalaman bahwa saham yang sepi tidak bisa memberikan capital gain 15 persen dan maksimum 10 persen sehingga investor harus buru-buru menjualnya. Bila turun ke bawah, maka investor langsung membelinya. Teknis bermain saham jual beli pada harga atas dan bawah bisa ditanyakan kepada perusahaan sekuritas investor bermain saham.

Selanjutnya, investor tidak bisa mendapatkan saham pada saat periode perdana karena sahamnya termasuk saham hot. Investor harus memburunya pada hari pertama dengan langsung membeli. Bila investor mempunyai sejumlah dana untuk membelinya, maka investor harus membeli saham tersebut maksimum 4 tik, dan tik saham untuk berbagai harga juga berbeda.

Tetapi, investor juga harus mencari informasi berapa besar premium yang terjadi pada pasar abu-abu ketika saham tersebut ditawarkan di pasar perdana. Bila saham hot ini sudah tinggi premiumnya di pasar perdana, maka investor harus memulai pembelian pada harga premium yang terjadi. Investor harus meminta kepada sekuritas untuk memasang pembelian saham pada harga yang sudah ditentukan yang diduga akan diperoleh. Investor juga bisa menjual bila sudah naik 10 persen dari harga pembelian. Sungguh menakjubkan bila dapat hasil capital gain yang besarnya 10 persen.

Bila sahamnya masuk kelompok saham sepi, maka investor juga harus hati-hati membeli saham ini karena ketika dibeli kemungkinan naik tetapi kenaikan tidak tajam dan kemungkinan turun setelah naik sedikit dan kebetulan setelah dibeli. Saham kelompok sepi ini biasanya dihindari investor yang sangat pintar bermain saham. Oleh karenanya, investor harus memahami dan melihat prospek saham ini dengan informasi yang diperoleh dari berbagai pihak.

Sekali lagi, risiko masih tetap di depan mata sehingga investor harus juga hati-hati karena dana dimiliki investor dan kerugian yang dialami ditanggung investor. Investor harus tenang dan tidak terlalu rakus sehingga dapat diperoleh kapital yang diinginkan.

Quoted by Idham Azhari from KOMPAS

Sunday, January 30, 2011

I N V E S T A S I: Memilih Saham IPO

Minggu, 30 Januari 2011
Elvyn G Masassya

Jika Anda memerhatikan pasar modal Indonesia, atau Anda termasuk investor yang gemar menempatkan dana di bursa efek, pasti tahu bahwa pada tahun 2010 tidak kurang 25 perusahaan listing di pasar modal. Beberapa di antaranya malah menjadi ”buah bibir” karena peminatnya membeludak dan bahkan menjadi perbincangan mulai dari politisi hingga pedagang kaki lima. Sebut salah satunya adalah saham Krakatau Steel (KS). Bagi yang berkesempatan memperoleh saham KS telah pula menuai keuntungan berupa capital gain yang amat dahsyat.

Di sisi lain, bukan tidak banyak investor yang menuai kerugian ketika membeli saham initial public offering (IPO). Artinya, membeli saham yang baru dicatatkan di pasar modal. Konkretnya, tidak ada jaminan bahwa membeli saham IPO pasti akan menuai capital gain. Bahkan, investor mesti berhati-hati ketika membeli saham IPO. Sebab, banyak di antaranya tidak saja tidak prospektif, tetapi hanya mencari ajang ”pencarian dana” pemilik perusahaan, tanpa peduli sahamnya akan meningkat harganya atau anjlok begitu mulai diperdagangkan.

Bukti yang lain, pada awal tahun 2011 ini sudah ada dua perusahaan yang melakukan IPO, dan kedua saham perusahaan tersebut langsung anjlok harganya ketika mulai ditransaksikan. Kenapa bisa begitu? Sangat bisa. Dus, paparan berikut akan menguraikan beberapa sebab kenapa saham IPO bisa anjlok tatkala sudah listing dan bagaimana upaya menghindari jebakan saham seperti itu.

Memiliki perusahaan

Pertama, membeli saham IPO sama artinya dengan ikut serta memiliki perusahaan yang sahamnya dijual kepada publik. Itu berarti, kalau kita ingin memiliki perusahaan, tentunya mesti perusahaan yang bagus. Yang bisa bertumbuh terus dan memberikan keuntungan. Artinya apa? Artinya, lupakan beli saham pada saat IPO, kalau maksudnya adalah untuk ”beli hari ini jual besok”. Kalau seperti itu, maksudnya adalah melakukan trading saham. Tidak peduli apakah kinerja perusahaan yang melakukan IPO itu bagus atau tidak. Yang penting beli.

Nah, kalau situasinya seperti ini, Anda sebenarnya tidak beda dengan ”berjudi” alias berharap harga saham akan meningkat pada hari pertama perdagangan. Dan, besar kemungkinan Anda akan terkecoh. Kenapa? Karena, yang menjadi patokan bagi para trader adalah kondisi oversubscribe ketika perusahaan tersebut menawarkan sahamnya kepada publik.

Dengan kata lain, saham perusahaan itu laku keras. Pertanyaannya, bagaimana hitungan oversubscribe tersebut? Siapa yang melakukan penawaran? Apakah oversubscribe itu benar- benar terjadi? Hanya underwriter dan perusahaan itu sendiri yang tahu. Sebab, hingga hari ini tidak ada kewajiban bagi emiten ataupun underwriter untuk membuka tabir ”gelap” soal oversubscribe.

Dan faktanya, dalam bulan Januari 2011 ini ada dua perusahaan IPO yang dikabarkan mengalami oversubscribe puluhan kali, tetapi harga sahamnya jeblok belasan persen pada transaksi hari pertama. Pesan moral dari paparan di atas adalah jangan begitu saja percaya pada istilah oversubscribe. Kinerja dan fundamental perusahaan jauh lebih penting.

Kedua, berapa besar proceed alias dana yang diharapkan dari IPO tersebut. Semakin besar akan semakin bagus karena likuiditasnya otomatis akan besar pula. Tetapi, yang jauh lebih penting adalah untuk apa dana hasil IPO itu dipergunakan oleh emiten. Peruntukan dana hasil IPO biasanya sudah disampaikan oleh emiten di dalam prospektusnya. Akan tetapi, apakah peruntukan dana tersebut benar digunakan sebagaimana diperjanjikan, tentunya mesti dicek lagi.

Namun, lepas dari itu, yang jauh lebih penting adalah peruntukan dana itu sendiri. Artinya, berapa persen dana yang dipergunakan untuk ekspansi usaha dan berapa persen untuk membayar utang. Semakin besar porsi untuk ekspansi usaha, itu akan semakin bagus. Sementara kalau tujuan IPO-nya semata- mata untuk membayar utang, agak sulit diharapkan perusahaan tersebut berkembang. Sebab, hanya utangnya saja berkurang, sementara kemampuan ekspansinya tidak berubah. Kesimpulannya, jangan terlalu berharap pada saham IPO yang peruntukan dana hasil IPO-nya semata-mata untuk membayar utang.

Penentuan harga final

Ketiga, harga saham IPO. Secara konsep ada berbagai cara untuk menentukan berapa harga sebuah saham. Hal ini sudah pula dibahas dalam beberapa tulisan terdahulu. Namun, yang perlu menjadi pegangan dalam hal harga saham IPO ini adalah proses penentuan harga final. Artinya, pada saat menjajakan saham tersebut kepada publik, biasanya ada rentang harga dari saham tersebut.

Misalnya saham perusahaan ”Polan”, rentang harganya adalah Rp 1.000-Rp 1.500 per lembar. Kalau peminatnya tidak terlalu banyak, harga final biasanya akan berada di sisi kiri, antara Rp 1.000 dan Rp 1.200. Sementara kalau peminatnya membeludak, harga saham bisa ditawarkan di sisi kanan, misalnya antara Rp 1.400 dan Rp 1.500.

Namun, Anda mesti waspada dengan rentang harga ini. Karena, istilah oversubscribe dan undersubscribe tercipta berdasarkan hasil book building dari saham tersebut, di mana calon investor memasukkan penawaran dengan harga yang diinginkan. Dalam praktiknya bisa saja banyak calon investor yang ingin membeli di harga Rp 1.000. Jumlah pembelinya melebihi saham yang ditawarkan. Ini disebut oversubscribe. Namun, apakah calon investor itu pasti akan membeli saham dimaksud? Boleh jadi tidak. Kenapa? Karena harga jual yang diputuskan adalah Rp 1.400, sebagai misal. Dus, ketika saham tersebut diperdagangkan, sangat mungkin harganya akan anjlok. Ketika dilepas di pasar sekunder, tidak ada investor yang berminat membelinya.

Selain ketiga hal di atas, tentu masih banyak aspek lain yang perlu dipertimbangkan jika Anda berminat membeli saham di pasar perdana. Salah satu pertimbangan penting lainnya adalah soal timing. Artinya, kapan saham tersebut diperdagangkan, apakah pada saat pasar lagi dalam posisi penuh sentimen positif atau negatif. Ini penting sebab kondisi pasar saat saham tersebut diperdagangkan akan memengaruhi perilaku investor bertransaksi. Saham yang bagus ketika diperdagangkan di kala pasar tengah menurun bisa saja akan turut mengalami penurunan harga. Demikian pula sebaliknya. Selamat berinvestasi.

Elvyn G Masassya Praktisi Keuangan

Quoted by Idham Azhari from KOMPAS

Sunday, December 26, 2010

INVESTASI: Investor Kecil Membeli Saham IPO

Minggu, 26 Desember 2010 | 03:02 WIB

Adler Haymans Manurung - praktisi keuangan

Bagaimana caranya investor kecil dengan modal maksimum Rp 5 juta ikut membeli saham IPO?

Tidak ada batasan yang jelas mengenai konsep investor kecil, tetapi berbagai pihak biasanya menyatakan bila transaksinya masih di bwah 50 lot (1 lot sama dengan 500 saham), transaksi tersebut dianggap transaksi kecil. Bila nilai harga sahamnya sebesar Rp 50.000, seperti saham ASII (Astra Internasional), nilainya 1 lot saja sudah mencapai Rp 25 juta.

Bila ukuran yang dipakai nilai, maka nilai transaksi di bawah Rp 50 juta sudah dianggap investor kecil, bahkan ada pihak yang menganggap nilai transaksi Rp 100 juta masih dikategorikan investor kecil. Biasanya investor kecil paling peka terhadap aturan yang mematikan kehidupan mereka. Bahkan, ada investor kecil hidup dari transaksi saham di bursa. Bila kita pergi ke Bursa Amerika Serikat, banyak investor kecil yang bermain saham di bursa sebagai penghidupan.

Saham IPO adalah saham yang pertama kali ditawarkan oleh investor kepada publik dengan bantuan perusahaan sekuritas sebagai penjamin emisi. Periode IPO sangat pendek karena saham tersebut biasanya sudah ditawarkan kepada pihak lain sebelum ditawarkan kepada publik. Namun, sosialisasi penawaran saham tersebut perlu berkali-kali dilakukan agar bisa menjadi saham yang dapat diketahui masyarakat.

Berbagai penelitian memberikan argumentasi dan kesimpulan baik di dalam negeri ini maupun di luar negeri bahwa investor yang melakukan investasi pada saham IPO umumnya mendapatkan keuntungan minimum 5 persen selama periode dua minggu. Bila investor melakukan investasi dua saham IPO pada setiap bulan, investasinya akan sangat menguntungkan. Ada seorang investor yang bercerita ketika penulis mengikuti IPO KS bahwa investor tersebut selalu mendapatkan keuntungan dan kekurangan biaya hidup ditutupi dari keuntungan main saham IPO dan secara kebetulan investor tersebut seorang pegawai negeri.

Buka rekening

Pertama yang harus dilakukan investor adalah mempunyai rekening pada perusahaan sekuritas. Pembukaan rekening pada perusahaan sekuritas merupakan sebuah kewajiban, tanpa rekening ini investor tidak bisa menjual sahamnya. Ketika investor ingin membuka rekening pada perusahaan sekuritas, investor harus mempunyai dana paling sedikit Rp 10 juta. Nilai ini merupakan kewajiban yang diminta perusahaan sekuritas. Nilai ini kadang bisa juga lebih rendah dan bila ada yang menjamin investor, tetapi kemajuan dan persoalan krisis yang terjadi membuat nilai ini akan meningkat.

Pada pembukaan rekening, investor mengisi sebuah formulir yang berisikan pertanyaan mengenai data pribadi investor. Berisi juga pertanyaan: mengapa investor bermain saham dan dari dana investor untuk transaksi saham tersebut. Pertanyaan ini merupakan pertanyaan wajib untuk memenuhi peraturan yang dikenal peraturan pengenalan klien (know your client, KYC).

Selanjutnya, perusahaan sekuritas melakukan due diligence (pengujian tuntas) terhadap pernyataan investor dalam formulir tersebut. Bila perusahaan sekuritas telah merasa tidak ada persoalan, investor diperbolehkan melakukan transaksi. Investor harus mencari perusahaan sekuritas yang memberikan kelonggaran kepada investor agar bisa membuka rekening dengan setoran awal Rp 5 juta. Bila investor melakukan dengan jujur, perusahaan sekuritas akan memberikannya kepada investor. Tujuan investor adalah bermain saham IPO, tetapi investor tidak bisa langsung, melainkan bermain saham dulu dengan jumlah kecil.

Perusahaan sekuritas

Kedua, investor harus berhubungan dengan pemasaran perusahaan sekuritas. Investor selalu mempunyai hubungan yang baik dengan pemasaran tersebut agar pelayanan terhadap investor lebih baik. Bahkan, ada pihak yang melakukan traktir makan bila investor mendapatkan keuntungan cukup lumayan. Biasanya, pemasaran perusahaan tidak pernah meminta hal-hal yang demikian, tetapi investor yang bertindak.

Pemasaran perusahaan sekuritas sangat takut bila kehilangan investor. Bila investor mempunyai hubungan yang sangat baik dan dekat, saham IPO akan bisa diperoleh dan kemungkinan setiap ada IPO akan mendapat penjatahan karena memberikan kepada investor bukan sebagai beban, melainkan pelayanan. Investor jangan kecewa dengan pengalaman investor yang tertulis pada tulisan dua minggu lalu, di mana 10 tahun telah menjadi nasabah tetapi satu lot pun tidak dapat, padahal sudah menyetor sekian ratus juta. Persoalan tersebut terjadi karena moral hazard lebih tinggi dari tindakan bijak.

Ketiga, investor harus melakukan transaksi yang berulang pada perusahaan sekuritas tersebut. Bila investor hanya melakukan transaksi tidak berulang-ulang, investor tidak akan pernah diingat. Artinya, investor melupakan transaksi sahamnya dan orang lain juga ada kemungkinan melupakan investor.

Saat ini sudah ada berapa perusahaan sekuritas yang menawarkan transaksi saham secara online, seperti Done dilayani PT Danareksa, E-trading oleh perusahaan yang bersangkutan, dan IPOT dilayani PT IndoPrimer Sekuritas. Ketiga perusahaan ini terdaftar di Bapepam dan menjadi anggota Bursa Efek Indonesia. Transaksi ini dilakukan bila investor memiliki dana dan saham.

Dana harus dibutuhkan pada rekening investor di perusahaan minimum sejumlah nilai transaksi investor dan saham yang ada di rekening jika ingin menjual. Artinya, perusahaan sekuritas tidak ingin mengganggu risiko akibat transaksi investor. Selayaknya investor mencoba transaksi saham pada metode online ini dan ada kemungkinan mendapatkan saham IPO karena investor sudah mempunyai rekening pada perusahaan sekuritas.

Quoted by Idham Azhari From KOMPAS

Sunday, December 12, 2010

Penjatahan IPO

Minggu, 12 Desember 2010 | 03:12 WIB

Adler Haymans Manurung - praktisi keuangan

Seorang investor mengajukan pertanyaan sebagai berikut: ”Pada waktu IPO Krakatau Steel, saya berminat membeli melalui sebuah ’perusahaan sekuritas pemerintah’ yang juga sebagai salah satu dari 3 underwriter. Sebagai nasabah lebih dari 10 tahun dari perusahaan tersebut, saya menyetor Rp 265 juta ke rekening perusahaan sekuritas tersebut 10 hari sebelum IPO untuk membeli saham Krakatau Steel. Ternyata, pada waktu penjatahan, saya tidak kebagian jatah sama sekali (nihil). Saya heran bagaimana hal ini bisa terjadi. Seandainya kelebihan beli 9 kali, seharusnya setiap calon pembeli dapat jatah kira-kira 10 persen, tidak sampai nihil.

Coba kita membahas penjatahan saham ini sesuai aturan yang berlaku. Setiap orang tidak dilarang untuk membeli saham, baik di pasar perdana yang dikenal sebagai penjualan saham melalui IPO maupun di pasar sekunder atau transaksi di bursa. Secara peraturan, setiap investor yang membeli saham sekunder harus membeli melalui perusahaan sekuritas yang mempunyai kewajiban untuk transaksi tersebut.

Untuk bisa membeli saham di bursa, investor harus membuka rekening pada perusahaan sekuritas dan mengisi formulir dan menjawab alasan melakukan transaksi saham serta dana yang dipergunakan dari mana asalnya. Tindakan ini merupakan tindakan yang dibutuhkan secara aturan yang dikenal peraturan KYC (know your client).

Pembelian saham pada pasar IPO agak berbeda dengan pasar sekunder. Apabila ingin membelinya, investor harus mengisi formulir pembelian dan biasanya perusahaan sekuritas membuat formulir pembukaan rekening. Investor akan dibantu staf perusahaan sekuritas untuk mengisi formulir itu. Artinya, investor mengisi dua formulir yang berbeda tujuan; satu untuk membeli saham pada IPO dan satu lagi untuk rekening agar ketika penjatahan saham selesai, saham investor yang dibeli diperdana dicatatkan ke rekening investor. Ketika investor melakukan penjualan pada hari pertama, mutasi sahamnya akan terlihat pada rekening investor.

Manajer penjatahan

Formulir pertama yang digunakan investor untuk membeli saham IPO dikumpulkan oleh perusahaan sekuritas dan diberikan kepada manajer penjatahan. Adapun manajer penjatahan adalah salah satu dari tiga perusahaan sekuritas yang ditunjuk oleh ketiga perusahaan sekuritas tersebut.

Adanya manajer penjatahan ini diwajibkan oleh peraturan Bapepam IX.A.7. Disebut dalam peraturan bahwa laporan penjatahan tersebut harus dilaporkan oleh manajer penjatahan kepada Bapepam dalam waktu lima hari kerja setelah tanggal penjatahan. Artinya, laporan penjatahan sudah sampai di Bapepam.

Laporan penjatahan ini berbeda dengan rekening yang dimiliki investor di perusahaan sekuritas. Bapepam bisa membuka penjatahan ini apabila ada keinginan memperbaiki persoalan yang ada. Kemungkinan Ketua Bapepam melindungi pihak-pihak tertentu, tetapi tidak sesuai dengan peraturan yang dibuatnya.

Peraturan IX.A.7 yang dikeluarkan pada 27 Oktober 2000 yang ditandatanagani Herwidayatmo, mengubah peraturan IX.A.7 yang dikeluarkan pada 17 Januari 1996 ditandatangani oleh I Putu Gde Ary Suta. Adapun peraturan IX.A.7 yang baru meniadakan penjatahan pasti kepada reksa dana, dana pensiun, dan asuransi, sementara peraturan terbaru penjatahan pasti merupakan kewenangan manajer penjatahan.

Sangat disayangkan peraturan IX.A.7 versi 200 dikeluarkan karena memberikan kesempatan pihak-pihak tertentu bersekongkol dalam mendapatkan jatah. Saya sedikit heran terbitnya peraturan ini apakah ada yang sudah masuk angin untuk terbitnya peraturan versi 200 sehingga mengorbankan yang lain, sifat utilitarian-nya tidak muncul.

Investor kecil

Peraturan ini membuat investor kecil akan tidak bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan saham yang dibeli. Investor kecil akan selalu kalah dalam pembelian saham ketika saham tersebut menjadi hot issue. Investor yang pintar akan melipatgandakan pembeliaannya ketika saham tergolong hot issue dan tidak membeli saham ketika saham yang ditawarkan tidak bagus.

Dalam kasus saham KS, peraturan inilah yang dipergunakan oleh perusahaan sehingga investor kecil tidak banyak yang dapat. Sebenarnya, UUD 45 merupakan undang-undang sentral sehingga peraturan Bapepam ini bisa diabaikan bila ada permintaan yang sangat besar dengan kepemilikan pemerintah.

Biasanya, perusahaan sekuritas di mana pun akan memerhatikan investornya, baik yang kecil maupun yang besar. Apalagi investor sudah lama menjadi nasabah perusahaan tersebut karena pendapatan perusahaan sekuritas datang dari transaksi nasabah. Namun, perusahaan sekuritas pada kasus KS ini tidak memerhatikan norma yang sering berlaku di perusahaan sekuritas.

Ada kemungkinan perusahaan sekuritas tersebut mendapat tekanan dari berbagai pihak sehingga melakukan tindakan kepada investornya seperti yang terjadi pada KS. Bisa juga terjadi moral hazard mengingat harga saham murah dan sudah didengungkan 9 kali permintaannya. Adanya permintaan yang cukup besar akan berakibat harga saham melonjak tinggi di transaksi pada hari pertama.

Apabila saham KS dialokasikan dengan transparan, sebenarnya setiap investor akan mendapat jatah yang proporsional atas saham yang dipesannya. Misalkan, pada KS ada permintaan sebesar 9 kali dan Ketua Bapepam menyebutkan hanya sekitar 2 kali. Setidaknya. setiap investor akan mendapatkan 10 persen dari yang dipesan. Akan tetapi, Investor tidak mendapatkan jatah tersebut karena sebelum investor kecil sudah memesan lebih banyak dan pemesanan ini yang tidak transparan, di mana Bapepam mempunyai wewenang untuk itu dan tidak dilakukannya.

Penjatahan yang paling baik dilakukan pada saham KS adalah membagikan penjatahan sama rata kepada penduduk Indonesia. Hal ini akan meningkatkan pendapatan serta memenuhi Undang-Undang Dasar 1945. Penjatahan ini dilakukan untuk saham-saham perusahaan yang dimiliki pemerintah, terutama industri strategis.

Apabila tindakan ini dilakukan, rasa keadilan bisa tercapai. Kita akan senang jika semua orang menikmati kemakmuran yang diciptakan pemerintah. Bapepam sebagai lembaga negara mempunyai kewajiban dan jangan dipakai capital market yang memberikan arti bahwa yang kuat yang menang di pasar.

KOMPAS

Sunday, November 21, 2010

Membeli Saham IPO

Minggu, 21 November 2010 | 04:00 WIB

Elvyn G Masassya - praktisi keuangan

Initial public offering adalah menjual sebagian kepemilikan saham kepada publik melalui pasar modal. Bagi perusahaan, IPO merupakan langkah untuk menaikkan ”derajat”. Mengapa? Karena menjadi perusahaan publik mengharuskan perusahaan lebih transparan, lebih kompetitif, dan lebih memiliki tanggung jawab. Sebab, sebagian kepemilikannya sudah berada di tangan banyak orang.

Di sisi lain, pemilik perusahaan yang melepas sahamnya juga dapat meraup dana dari publik. Dana yang diperoleh bisa jauh lebih besar dibandingkan dengan modal yang ditempatkan ketika perusahaan baru didirikan. Sebab, harga saham yang dijual mencerminkan nilai perusahaan tersebut, paling tidak dalam tiga tahun terakhir. Konkretnya, ketika sahamnya dijual kepada publik, harga bisa di atas nilai bukunya. Makanya, ada istilah dua kali price book value (PBV), tiga kali, dan seterusnya. Bergantung seberapa bagus value dan prospektif perusahaan tersebut.

Sementara, bagi masyarakat, membeli saham perusahaan publik merupakan cara termudah untuk bisa turut memiliki perusahaan. Jika perusahaan tersebut bagus, masyarakat juga akan menikmati hasilnya. Selain memperoleh dividen, masyarakat juga berpeluang mendapatkan capital gain apabila harga saham meningkat. Di sisi lain, jika perusahaan tersebut sudah tidak menjanjikan, dengan mudah pula sahamnya bisa dijual kepada pihak lain yang berminat.

Pertanyaannya, apakah semua saham yang dijual oleh perusahaan layak untuk dibeli? Jelas tidak. Ada kriteria-kriteria bagi investor di pasar saham ketika hendak membeli saham dari perusahaan yang go public agar tidak tertipu atau tidak seperti membeli ”kucing dalam karung”.

Kriteria layak beli

Pertama, berapa jumlah saham yang akan dilepas ke publik. Semakin besar yang dilepas, akan semakin bagus. Ukuran umum adalah 30 persen. Kalau yang dijual ke publik di atas 30 persen, akan semakin banyak masyarakat yang berpeluang memiliki saham perusahaan itu dan secara teoretis akan banyak transaksi yang nantinya terjadi di pasar sekunder.

Kedua, kepada siapa saham tersebut dialokasikan. Ini juga penting. Di pasar modal dikenal istilah investor institusi, investor ritel, investor asing, dan juga investor lokal. Ketika perusahaan menjual sahamnya kepada publik, biasanya mereka sudah memiliki rencana untuk pengalokasian sahamnya. Berapa besar yang dialokasikan untuk investor asing dan berapa pula untuk lokal. Demikian pula untuk investor institusi dan juga investor ritel.

Kalau yang dilepas kepada investor ritel sangat sedikit, Anda perlu waspada. Sebab, saham yang akan dibeli belum tentu likuid, alias belum tentu mudah untuk diperdagangkan. Investor institusi biasanya membeli saham tidak selalu untuk diperdagangkan. Demikian pula dengan alokasi kepada investor asing versus investor lokal. Mestinya alokasi kepada kedua jenis investor tersebut berimbang. Jika tidak berimbang, apalagi misalnya untuk asing sampai 90 persen dan lokal hanya 10 persen, perlu juga dipertanyakan apa alasannya.

Ketiga, harga saham. Sebelum menjual saham, perusahaan akan dievaluasi dulu oleh pihak independen untuk menghitung berapa harga wajar dari sahamnya. Selain didasarkan atas kinerja dan prospek perusahaan bersangkutan, juga akan dibandingkan dengan pesaingnya di sektor yang sama. Barulah kemudian muncul kisaran harga, misalnya dua kali nilai buku dan seterusnya.

Selain itu juga ada indikator berupa price earning ratio (PER) untuk melihat apakah harganya kemahalan, murah, atau wajar. Sebagai calon investor sebaiknya jeli mencermati indikator tersebut. Jika PER-nya lebih tinggi dibandingkan dengan pesaing, Anda perlu berpikir dua kali sebelum membeli. Begitu juga dengan PBV-nya, harus dicermati apakah di atas pesaing, di bawah, atau rata-rata.

Selanjutnya, berdasarkan harga saham yang dipatok dan target persentase saham yang dilepas akan bisa dihitung berapa kapitalisasi pasar dari saham tersebut. Semakin besar kapitalisasinya akan semakin bagus. Sebab, kapitalisasi pasar yang besar mencerminkan kapasitas untuk terjadinya volume transaksi yang besar pula sehingga sahamnya akan likuid atau mudah diperjualbelikan di pasar sekunder.

Keempat, potensi kenaikan/penurunan harga. Siapa pun yang membeli saham pada saat IPO pasti mengharapkan adanya capital gain dari saham tersebut, selain juga dividen, jika saham yang dibeli dipegang dalam kurun cukup lama. Masalahnya, apakah capital gain akan pasti terjadi? Tidak ada yang bisa menjamin. Namun, secara teoretis, potensi capital gain itu bisa dideteksi dari besarnya permintaan terhadap saham dimaksud pada saat dilakukan penawaran kepada publik.

Ini disebut dengan over/under subscribe. Artinya, apakah permintaan berada di atas atau di bawah penawaran. Semakin besar jumlah permintaan dibandingkankan dengan jumlah saham yang ditawarkan, semakin besar potensi adanya up side atau kenaikan harga ketika saham tersebut mulai diperdagangkan. Kenapa? Karena calon investor yang tidak kebagian beli di masa penjatahan, biasanya akan memburu saham dimaksud tatkala sudah listing. Itulah sebabnya kenapa banyak saham langsung mengalami pelonjakan harga pada saat mulai diperdagangkan.

Jika Anda yakin dengan kinerja perusahaan dan mengharapkan juga untuk memperoleh dividen, ada baiknya tetap dipegang sampai masa pembagian dividen tiba. Setelah itu, jika harganya sudah cukup tinggi, barulah dijual kepada pihak lain. Namun, jika motif Anda hanyalah untuk perdagangan jangka pendek, ketika up side terjadi saat saham diperdagangkan, tidak ada salahnya juga untuk dilepas. Sebab, jika kenaikan harga sudah terlalu tinggi, peluang untuk naik lagi sudah semakin terbatas.

KOMPAS

Sunday, November 14, 2010

IPO

Minggu, 14 November 2010 | 04:18 WIB

Adler Haymans Manurung - praktisi keuangan

IPO menjadi sebuah kata yang sangat terkenal bagi kita dalam dua minggu ini, terutama dalam kasus PT Krakatau Steel, Tbk. IPO adalah sebuah aktivitas penawaran saham kepada masyarakat dengan mengikuti proses sesuai undang-undang yang dikenal dengan Undang-Undang Pasar Modal. Masyarakat bisa membeli saham perusahaan tersebut melalui perusahaan sekuritas yang mempunyai periode penawaran. Perusahaan yang ingin melakukan penawaran saham kepada publik setidaknya ada tahapan yang dilalui dan sering kali harus dilaksanakan.

Tahap awal yang dilakukan adalah meminta persetujuan akan dilakukan penawaran saham kepada publik kepada pemegang saham yang ada melalui mekanisme RUPS. Apabila RUPS telah menyetujui penawaran saham kepada masyarakat, direksi bisa menindaklanjutinya. Salah satu tindak lanjut dari hasil RUPS tersebut dewan direksi bisa membuat tim untuk menangani proses IPO (initial public offering) tersebut.

Dalam melaksanakan IPO, perusahaan tidak bisa melakukannya dan harus dibantu oleh pihak lain yang dikenal dengan profesi pasar modal dan lembaga penunjang pasar modal serta perusahaan sekuritas sebagai mitra dalam proses IPO ini. Sementara itu, profesi tersebut adalah akuntan, konsultan hukum, dan notaris, sedangkan lembaga penunjang pasar modal adalah lembaga penilai dan biro administrasi efek. Perusahaan sekuritas yang memimpin semua pihak yang berpartisipasi dalam proses IPO tersebut. Penentuan harga IPO ditentukan oleh perusahaan sekuritas dan perusahaan yang ingin IPO, di mana saat ini dilakukan dengan book-building. Harga IPO biasanya diminta dengan harga yang tinggi oleh perusahaan yang ingin go public dan perusahaan sekuritas selalu meminta dengan harga yang lebih rendah dengan berbagai alasan, baik hasil book-building maupun yang lain. Alasan utama diminta harga rendah karena perusahaan sekuritas tidak menginginkan investornya mengalami kerugian ketika berinvestasi pada saham tersebut agar pada IPO perusahaan lain maka investor tersebut ikut berpartisipasi untuk membeli saham.

Perusahaan

Titik awal memulai IPO setelah ada hasil RUPS dengan menunjuk konsultan hukum dan notaris agar semua aktivitas yang dilakukan tidak melanggar hukum yang ada. Tindakan yang dilakukan yaitu meningkatkan modal dasar perusahaan dan mengubah AD/ART agar memenuhi. Tindakan ini juga mengubah perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka sehingga perusahaan tersebut selalu mencantumkan singkat pendek ”Tbk” setelah nama perusahaan. Peningkatan modal dasar dan juga modal setor harus disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.

Persyaratan IPO bisa diperoleh dari Bapepam, baik langsung maupun melalui website yang dimiliki lembaga tersebut, bahkan perusahaan bisa mendapatkan dari perusahaan sekuritas. Persyaratan ini yang perlu dipersiapkan oleh perusahaan dengan pihak-pihak yang turut berpartisipasi dalam IPO tersebut. Salah satu syarat yang harus diperhatikan perusahaan adalah laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik. Laporan keuangan yang telah diaudit tersebut hanya berlaku 180 hari sampai terbitnya surat efektif dari Bapepam. Misalkan, bila perusahaan menggunakan laporan audit 30 Juni, laporan ini hanya berlaku sampai Desember sehingga proses IPO harus dilakukan selama enam bulan dan surat efektif dari Bapepam sudah keluar.

Jika kelengkapan dokumen sudah terkumpul, perusahaan dibantu perusahaan sekuritas mendaftarkannya ke Bapepam yang dikenal dengan pernyataan pendaftaran. Ketika perusahaan mengajukan pernyataan pendaftaran ke Bapepam, perusahaan harus transparan dan wewenang Bapepam untuk membuat saham tersebut menjadi wajar dan teratur. Apabila pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh Bapepam sudah memenuhi syarat, Bapepam menerbitkan surat efektif atas IPO saham perusahaan tersebut.

Selanjutnya, setelah surat efektif diperoleh dari Bapepam, perusahaan dengan perusahaan sekuritas melakukan public expose untuk mendapatkan investor walaupun sebenarnya kebanyakan investor perusahaan sekuritas tersebut. Kemudian perusahaan sekuritas melakukan book-building atas harga saham. Ada periode penawaran saham yang lamanya sekitar tiga hari untuk mendapatkan pembeli atas saham tersebut. Pada saat ini ketahuan siapa sebenarnya pembeli saham tersebut. Jika saham tersebut dianggap murah dan berkualitas, saham tersebut menjadi hot issue sehingga permintaan meningkat. Investor yang pintar akan melipatgandakan pesanannya dan investor yang tidak pintar ikut membeli saham tersebut. Apabila saham tersebut biasa saja, pembelinya kebanyakan investor yang tidak pintar dan sedikit yang pintar. Artinya, investor yang yang tidak pintar selalu terpojok sehingga investor tidak heran jika tidak mendapat jatah untuk saham-saham yang hot issue, seperti saham IPO Krakatau Steel.

Restrukturisasi

Salah satu proses yang cukup menarik dilakukan perusahaan sebelum IPO dilaksanakan adalah melakukan restrukturisasi perusahaan. Restrukturisasi ini perlu dilakukan untuk membuat perusahaan lebih menarik agar lebih laku dijual. Restrukturisasi yang dilakukan adalah bagaimana membuat nilai perusahaan dari harga Rp 500 menjadi Rp 750 atau bahkan jauh lebih tinggi. Tindakan ini diperlukan oleh pemilik karena pemilik telah lama mengoperasikan perusahaan sehingga perlu mendapatkan goodwill atau premium atas penjualan saham yang dilakukannya. Restrukturisasi ini sering juga disebut dengan rekayasa perusahaan agar lebih menarik. Rekayasa yang dilakukan sangat beragam dan rekayasa ini diketahui oleh orang-orang Indonesia bukan dari kita, tetapi dari asing yang menawarkan konsultan di Indonesia untuk perusahaan yang ingin go public. Besaran rekayasa ini bervariasi tergantung keinginan pemilik saham lama dan lakunya saham dijual. Bahkan, penulis mensinyalir hampir semua saham di bursa mengalami rekayasa. Tak heran, ada beberapa perusahaan BUMN yang melakukannya dan bisa dideteksi sehingga perusahaan mendapat penalti, baik direksi maupun perusahaan itu sendiri.

Perlukah investor melakukan investasi pada saham yang sedang IPO. Beberapa pihak investor yang bercerita bahwa setiap ada IPO investor tersebut mengikuti dan menjualnya pada hari pertama saham tersebut ditransaksikan. Investor tersebut selalu mengalami keuntungan minimum sebesar 5 persen dan jangka waktu atas investasi tersebut tidak lebih dari dua minggu. Artinya, investor tersebut telah memperoleh tingkat pengembalian yang cukup tinggi apabila disetahunkan mencapai 250 persen. Berdasarkan penelitian empiris yang dilakukan Rock (1986) bahwa semua saham yang ditawarkan pada saat IPO mempunyai harga yang rendah sehingga investor akan mengalami keuntungan ketika diperdagangkan pada hari pertama.

Empiris dan praktik yang terjadi telah saling mendukung sehingga investor jangan lupa untuk berinvestasi pada IPO. Tetapi, ada juga saham yang diperdagangkan pada hari pertama turun dari harga IPO-nya, misalnya saham Semen Gresik yang harganya drop dari Rp 7.000 ke harga Rp 6.550 pada hari pertama transaksi saham ini.

KOMPAS