BLOGSPOT atas

Wednesday, April 1, 2009

BEI Masih Larang "Short Selling"

Rabu, 1 April 2009 | 15:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap melarang transaksi short selling pada bulan April 2009, karena otoritas bursa telah melarang transaksi ini selama tujuh bulan terakhir.

"Mengingat kondisi pasar global dan regional yang masih tidak stabil dan ketidakpastian yang tinggi, maka bursa memutuskan bulan April 2009 tidak menerbitkan daftar saham yang dapat ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah yang mengakibatkan posisi short," kata Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI, Supandi dalam keterbukaan informasi Rabu (1/4).

BEI pertama kali melarang short selling pada 6 Oktober 2008. Pada saat itu Indeks Harga saham Gabungan (IHSG) anjlok dan hampir seluruh saham harganya jatuh. Short selling diduga menjadi salah satu pemicu ambruknya pasar saham tahun lalu, sampai-sampai otoritas bursa AS juga melakukan aturan larangan untuk transaksi itu.

Supandi mengatakan, ketentuan ini berlaku efektif per 1 April 2009 sekaligus mencabut pengumuman BEI No. Peng-00003/BEI.PSH/02-2009 tangal 27 Februri 2009.

Short selling adalah transaksi jual yang dilakukan investor meskipun investor tidak memiliki saham tersebut. Caranya perusahaan sekuritas meminjamkan sahamnya atau saham investor lain buat investor yang akan bermain short selling. Tapi investor harus mengembalikan lagi saham itu ke pemiliknya sesuai perjanjian. Jika tidak dilakukan, maka investor akan didenda atau jaminannya disita.

EDJ
Sumber : Ant

Kompas

No comments: