BLOGSPOT atas

Wednesday, February 4, 2009

Properti: Broker Wajib Memiliki Sertifikat Profesi

Rabu, 4 Februari 2009 | 01:02 WIB

Jakarta, Kompas - Broker, atau perantara perdagangan properti, mulai pertengahan tahun 2009 diwajibkan memiliki sertifikasi profesi. Hingga saat ini, sekitar 70 persen broker properti belum memiliki sertifikat kelayakan profesi.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Subagyo di Jakarta, Selasa (3/2). Dikatakan, ketentuan tentang sertifikasi broker perdagangan properti akan diterbitkan bulan Agustus 2009.

Seiring dengan terbitnya aturan tersebut, akan dibentuk lembaga sertifikasi profesi (LSP) pada bulan April. Lembaga ini bertindak sebagai penerbit sertifikat untuk para broker properti.

Saat ini, menurut Subagyo, Badan Nasional Standardisasi Profesi (BNSP) sedang merumuskan standar profesi broker properti.

”Pemerintah menginginkan agar broker properti lebih profesional sehingga memberikan pelayanan lebih baik kepada konsumen,” katanya.

Ketentuan sertifikasi bagi broker properti adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33/M-DAG/ PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.

Menurut Ketua Asosiasi Real Estat Broker Indonesia Tirta Setiawan, dari 10.000 broker properti di Indonesia, baru 1.000 orang yang mengantongi sertifikat broker properti.

Tirta mengharapkan, sertifikasi broker properti dapat memberikan jaminan terhadap kualitas broker, selain pengawasan terhadap kinerja para broker.

Selain sertifikasi broker, menurut Subagyo, permendag juga mewajibkan perusahaan perantara perdagangan properti memiliki surat izin usaha perusahaan perantara perdagangan properti (SIU-P4).

Selama ini, perusahaan broker properti hanya memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP) dengan persyaratan izin yang umum.

SIU-P4, kata Subagyo, untuk memudahkan identifikasi perusahaan perantara perdagangan properti. Selain itu, memberi kepastian hukum bagi broker dan pembeli, perlindungan terhadap konsumen, mencegah persaingan usaha yang tidak sehat, dan meningkatkan daya saing.

”Salah satu persyaratan SIU-P4 adalah kepemilikan tenaga profesional dan sertifikasi profesi broker,” katanya.

Transaksi meningkat

Tirta berpendapat, jaminan terhadap kualitas broker diperlukan. Apalagi tren penjualan properti melalui jasa perantara meningkat.

Tahun 2008, total volume penjualan properti melalui broker mencapai Rp 26 triliun, meningkat dibanding 2007. Tahun 2007, penjualan properti melalui broker hanya sekitar Rp 20 triliun.

Kenaikan volume transaksi perdagangan properti melalui broker, ujar Tirta, antara lain dipicu oleh krisis ekonomi global yang memengaruhi investasi properti. Sebagian pemilik properti melepas asetnya. Faktor lain adalah tingginya bunga kredit pemilikan rumah.

Hal senada dikemukakan Presiden Komisaris ERA Moedijanto. Dikatakan, penjualan properti meningkat sejak terjadi krisis. Properti yang dijual melalui broker bervariasi, mulai dari rumah hingga pabrik.
Tahun 2008, ERA membukukan volume transaksi Rp 5,6 triliun, atau naik dibandingkan tahun 2007 sekitar Rp 5 triliun. Tahun 2009, Moedijanto memprediksi transaksi penjualan akan meningkat 20 persen. (LKT)

Kompas

- Muhammad Idham Azhari

No comments: