BLOGSPOT atas

Sunday, November 14, 2010

IPO

Minggu, 14 November 2010 | 04:18 WIB

Adler Haymans Manurung - praktisi keuangan

IPO menjadi sebuah kata yang sangat terkenal bagi kita dalam dua minggu ini, terutama dalam kasus PT Krakatau Steel, Tbk. IPO adalah sebuah aktivitas penawaran saham kepada masyarakat dengan mengikuti proses sesuai undang-undang yang dikenal dengan Undang-Undang Pasar Modal. Masyarakat bisa membeli saham perusahaan tersebut melalui perusahaan sekuritas yang mempunyai periode penawaran. Perusahaan yang ingin melakukan penawaran saham kepada publik setidaknya ada tahapan yang dilalui dan sering kali harus dilaksanakan.

Tahap awal yang dilakukan adalah meminta persetujuan akan dilakukan penawaran saham kepada publik kepada pemegang saham yang ada melalui mekanisme RUPS. Apabila RUPS telah menyetujui penawaran saham kepada masyarakat, direksi bisa menindaklanjutinya. Salah satu tindak lanjut dari hasil RUPS tersebut dewan direksi bisa membuat tim untuk menangani proses IPO (initial public offering) tersebut.

Dalam melaksanakan IPO, perusahaan tidak bisa melakukannya dan harus dibantu oleh pihak lain yang dikenal dengan profesi pasar modal dan lembaga penunjang pasar modal serta perusahaan sekuritas sebagai mitra dalam proses IPO ini. Sementara itu, profesi tersebut adalah akuntan, konsultan hukum, dan notaris, sedangkan lembaga penunjang pasar modal adalah lembaga penilai dan biro administrasi efek. Perusahaan sekuritas yang memimpin semua pihak yang berpartisipasi dalam proses IPO tersebut. Penentuan harga IPO ditentukan oleh perusahaan sekuritas dan perusahaan yang ingin IPO, di mana saat ini dilakukan dengan book-building. Harga IPO biasanya diminta dengan harga yang tinggi oleh perusahaan yang ingin go public dan perusahaan sekuritas selalu meminta dengan harga yang lebih rendah dengan berbagai alasan, baik hasil book-building maupun yang lain. Alasan utama diminta harga rendah karena perusahaan sekuritas tidak menginginkan investornya mengalami kerugian ketika berinvestasi pada saham tersebut agar pada IPO perusahaan lain maka investor tersebut ikut berpartisipasi untuk membeli saham.

Perusahaan

Titik awal memulai IPO setelah ada hasil RUPS dengan menunjuk konsultan hukum dan notaris agar semua aktivitas yang dilakukan tidak melanggar hukum yang ada. Tindakan yang dilakukan yaitu meningkatkan modal dasar perusahaan dan mengubah AD/ART agar memenuhi. Tindakan ini juga mengubah perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka sehingga perusahaan tersebut selalu mencantumkan singkat pendek ”Tbk” setelah nama perusahaan. Peningkatan modal dasar dan juga modal setor harus disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.

Persyaratan IPO bisa diperoleh dari Bapepam, baik langsung maupun melalui website yang dimiliki lembaga tersebut, bahkan perusahaan bisa mendapatkan dari perusahaan sekuritas. Persyaratan ini yang perlu dipersiapkan oleh perusahaan dengan pihak-pihak yang turut berpartisipasi dalam IPO tersebut. Salah satu syarat yang harus diperhatikan perusahaan adalah laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik. Laporan keuangan yang telah diaudit tersebut hanya berlaku 180 hari sampai terbitnya surat efektif dari Bapepam. Misalkan, bila perusahaan menggunakan laporan audit 30 Juni, laporan ini hanya berlaku sampai Desember sehingga proses IPO harus dilakukan selama enam bulan dan surat efektif dari Bapepam sudah keluar.

Jika kelengkapan dokumen sudah terkumpul, perusahaan dibantu perusahaan sekuritas mendaftarkannya ke Bapepam yang dikenal dengan pernyataan pendaftaran. Ketika perusahaan mengajukan pernyataan pendaftaran ke Bapepam, perusahaan harus transparan dan wewenang Bapepam untuk membuat saham tersebut menjadi wajar dan teratur. Apabila pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh Bapepam sudah memenuhi syarat, Bapepam menerbitkan surat efektif atas IPO saham perusahaan tersebut.

Selanjutnya, setelah surat efektif diperoleh dari Bapepam, perusahaan dengan perusahaan sekuritas melakukan public expose untuk mendapatkan investor walaupun sebenarnya kebanyakan investor perusahaan sekuritas tersebut. Kemudian perusahaan sekuritas melakukan book-building atas harga saham. Ada periode penawaran saham yang lamanya sekitar tiga hari untuk mendapatkan pembeli atas saham tersebut. Pada saat ini ketahuan siapa sebenarnya pembeli saham tersebut. Jika saham tersebut dianggap murah dan berkualitas, saham tersebut menjadi hot issue sehingga permintaan meningkat. Investor yang pintar akan melipatgandakan pesanannya dan investor yang tidak pintar ikut membeli saham tersebut. Apabila saham tersebut biasa saja, pembelinya kebanyakan investor yang tidak pintar dan sedikit yang pintar. Artinya, investor yang yang tidak pintar selalu terpojok sehingga investor tidak heran jika tidak mendapat jatah untuk saham-saham yang hot issue, seperti saham IPO Krakatau Steel.

Restrukturisasi

Salah satu proses yang cukup menarik dilakukan perusahaan sebelum IPO dilaksanakan adalah melakukan restrukturisasi perusahaan. Restrukturisasi ini perlu dilakukan untuk membuat perusahaan lebih menarik agar lebih laku dijual. Restrukturisasi yang dilakukan adalah bagaimana membuat nilai perusahaan dari harga Rp 500 menjadi Rp 750 atau bahkan jauh lebih tinggi. Tindakan ini diperlukan oleh pemilik karena pemilik telah lama mengoperasikan perusahaan sehingga perlu mendapatkan goodwill atau premium atas penjualan saham yang dilakukannya. Restrukturisasi ini sering juga disebut dengan rekayasa perusahaan agar lebih menarik. Rekayasa yang dilakukan sangat beragam dan rekayasa ini diketahui oleh orang-orang Indonesia bukan dari kita, tetapi dari asing yang menawarkan konsultan di Indonesia untuk perusahaan yang ingin go public. Besaran rekayasa ini bervariasi tergantung keinginan pemilik saham lama dan lakunya saham dijual. Bahkan, penulis mensinyalir hampir semua saham di bursa mengalami rekayasa. Tak heran, ada beberapa perusahaan BUMN yang melakukannya dan bisa dideteksi sehingga perusahaan mendapat penalti, baik direksi maupun perusahaan itu sendiri.

Perlukah investor melakukan investasi pada saham yang sedang IPO. Beberapa pihak investor yang bercerita bahwa setiap ada IPO investor tersebut mengikuti dan menjualnya pada hari pertama saham tersebut ditransaksikan. Investor tersebut selalu mengalami keuntungan minimum sebesar 5 persen dan jangka waktu atas investasi tersebut tidak lebih dari dua minggu. Artinya, investor tersebut telah memperoleh tingkat pengembalian yang cukup tinggi apabila disetahunkan mencapai 250 persen. Berdasarkan penelitian empiris yang dilakukan Rock (1986) bahwa semua saham yang ditawarkan pada saat IPO mempunyai harga yang rendah sehingga investor akan mengalami keuntungan ketika diperdagangkan pada hari pertama.

Empiris dan praktik yang terjadi telah saling mendukung sehingga investor jangan lupa untuk berinvestasi pada IPO. Tetapi, ada juga saham yang diperdagangkan pada hari pertama turun dari harga IPO-nya, misalnya saham Semen Gresik yang harganya drop dari Rp 7.000 ke harga Rp 6.550 pada hari pertama transaksi saham ini.

KOMPAS

No comments: