Adler Haymans Manurung - P
I
Pertama, adanya informasi akurat dari orang dalam mengenai prospek perusahaan pada masa mendatang.
Informasi ini bisa membuat harga saham meningkat dan bisa juga harga saham
Konotasi yang paling banyak atas
Kedua, adanya orang dalam yang memberikan informasi kepada pihak luar perusahaan untuk mempergunakan informasi tersebut dalam rangka memperoleh keuntungan yang sangat besar, termasuk juga keuntungan yang kecil. Orang dalam tersebut diartikan lebih sederhana jika tidak memahami esensi dan roh transaksi saham di pasar perdana dan pasar sekunder, seperti Bursa Efek Indonesia.
Umumnya yang masih minim pengetahuannya akan menyatakan orang dalam hanya direksi dan komisaris perusahaan. Padahal, orang dalam tersebut mempunyai arti lebih luas sekadar hanya orang yang bekerja dalam perusahaan.
Misalkan, sebuah perusahaan yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek sedang melakukan aktivitas ingin mengakuisisi sebuah perusahaan lain dan pendanaannya dengan menggunakan penerbitan saham.
Aktivitas ini dikenal sebagai
Pihak yang terkait untuk melaksanakan aktivitas ini, perusahaan menunjukkan perusahaan sekuritas, konsultan hukum, perusahaan penilai, akuntan publik, notaris, serta konsultan keuangan dan konsultan kehumasan. Pihak-pihak ini sudah dianggap terafiliasi dengan perusahaan karena pihak-pihak tersebut yang mengerjakan
Ketiga, adanya transaksi saham yang dilakukan seseorang atas informasi yang diperoleh dari orang-orang tertentu dalam perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek. Seseorang yang melakukan transaksi saham atas informasi yang diperolehnya dan memperoleh keuntungan merupakan sebuah kejahatan karena transaksi tersebut dianggap sebagai transaksi dari orang dalam
Investor bisa mendapatkan keuntungan dari transaksi saham dengan cara membeli saham lebih awal daripada pihak lain yang belum mendengar berita tersebut. Pemikirannya, investor harus membeli lebih awal karena harganya akan lebih murah sebelum informasi disampaikan kepada publik. Jika investor melakukan transaksi setelah informasi disampaikan kepada publik, investor tidak terkena persoalan
Sehnyun (2000) menyatakan, biasanya pihak yang memperoleh informasi dari orang dalam akan melakukan transaksi yang cukup besar. Tindakan ini dilakukan karena keuntungan yang diperoleh akan lebih besar dan kepastiannya lebih jelas.
Timbul pertanyaan, apakah ada
Apakah saat IPO bukan juga pasar, di mana IPO dikenal dengan pasar perdana. Apakah pihak-pihak tidak bisa menggunakan informasi orang dalam untuk transaksi di pasar perdana? Apabila investor tahu bahwa harga saham tersebut murah dan bisa dibuktikan serta informasi tersebut diperoleh dari orang dalam (termasuk orang pihak terkait dalam proses IPO), investor akan membeli saham tersebut.
Biasanya, investor yang pintar akan melipatgandakan pembeliannya atas saham tersebut karena adanya kepastian memperoleh keuntungan pada hari pertama ditransaksikan. Apalagi, investor tersebut mempunyai ”hubungan yang baik” dengan perusahaan sekuritas dan seluruh pihak-pihak tersebut. Artinya,
KOMPAS
No comments:
Post a Comment