BLOGSPOT atas

Sunday, November 28, 2010

INVESTASI: Tentang "Insider Trading"

Minggu, 28 November 2010 | 03:32 WIB

Adler Haymans Manurung - Praktisi Keuangan

Insider trading merupakan istilah di bursa yang pengertiannya adalah seseorang yang melakukan transaksi dengan mendapat informasi orang dalam sehingga orang tersebut mendapatkan keuntungan yang abnormal.

Pertama, adanya informasi akurat dari orang dalam mengenai prospek perusahaan pada masa mendatang.

Informasi ini bisa membuat harga saham meningkat dan bisa juga harga saham drop lebih dalam. Biasanya investor ingin mendapatkan informasi yang memberikan keuntungan kepada investor tersebut.

Konotasi yang paling banyak atas insider trading adanya keuntungan yang sangat besar. Investor membeli saham lebih awal dari pihak lain karena memperoleh privelege informasi terbaru mengenai prospek saham, termasuk juga investor melakukan penjualan atas saham disebabkan adanya informasi akan membuat harga saham tersebut mengalami penurunan. Apabila dijual lebih cepat, investor tersebut tidak mengalami kerugian yang besar.

Orang dalam

Kedua, adanya orang dalam yang memberikan informasi kepada pihak luar perusahaan untuk mempergunakan informasi tersebut dalam rangka memperoleh keuntungan yang sangat besar, termasuk juga keuntungan yang kecil. Orang dalam tersebut diartikan lebih sederhana jika tidak memahami esensi dan roh transaksi saham di pasar perdana dan pasar sekunder, seperti Bursa Efek Indonesia.

Umumnya yang masih minim pengetahuannya akan menyatakan orang dalam hanya direksi dan komisaris perusahaan. Padahal, orang dalam tersebut mempunyai arti lebih luas sekadar hanya orang yang bekerja dalam perusahaan.

Misalkan, sebuah perusahaan yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek sedang melakukan aktivitas ingin mengakuisisi sebuah perusahaan lain dan pendanaannya dengan menggunakan penerbitan saham.

Aktivitas ini dikenal sebagai corporate action (aksi perusahaan) bagi orang yang suka bermain saham di Bursa Efek.

Pihak yang terkait untuk melaksanakan aktivitas ini, perusahaan menunjukkan perusahaan sekuritas, konsultan hukum, perusahaan penilai, akuntan publik, notaris, serta konsultan keuangan dan konsultan kehumasan. Pihak-pihak ini sudah dianggap terafiliasi dengan perusahaan karena pihak-pihak tersebut yang mengerjakan corporate action tersebut. Pihak-pihak ini juga dapat disebut dengan orang dalam.

Ketiga, adanya transaksi saham yang dilakukan seseorang atas informasi yang diperoleh dari orang-orang tertentu dalam perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek. Seseorang yang melakukan transaksi saham atas informasi yang diperolehnya dan memperoleh keuntungan merupakan sebuah kejahatan karena transaksi tersebut dianggap sebagai transaksi dari orang dalam (insider trading).

Investor bisa mendapatkan keuntungan dari transaksi saham dengan cara membeli saham lebih awal daripada pihak lain yang belum mendengar berita tersebut. Pemikirannya, investor harus membeli lebih awal karena harganya akan lebih murah sebelum informasi disampaikan kepada publik. Jika investor melakukan transaksi setelah informasi disampaikan kepada publik, investor tidak terkena persoalan insider trading.

Sehnyun (2000) menyatakan, biasanya pihak yang memperoleh informasi dari orang dalam akan melakukan transaksi yang cukup besar. Tindakan ini dilakukan karena keuntungan yang diperoleh akan lebih besar dan kepastiannya lebih jelas.

”Initial public offering”

Timbul pertanyaan, apakah ada insider trading pada perusahaan yang sedang melakukan IPO (initial public offering) ? Jika diperhatikan secara harfiah bahwa insider trading hanya terjadi apabila saham telah diperdagangkan di Bursa. Artinya, insider trading hanya terjadi pada pasar sekunder, yaitu transaksi di Bursa. Jika konsep ini yang dipergunakan, pemahaman yang dipergunakan sangat dangkal sekali.

Apakah saat IPO bukan juga pasar, di mana IPO dikenal dengan pasar perdana. Apakah pihak-pihak tidak bisa menggunakan informasi orang dalam untuk transaksi di pasar perdana? Apabila investor tahu bahwa harga saham tersebut murah dan bisa dibuktikan serta informasi tersebut diperoleh dari orang dalam (termasuk orang pihak terkait dalam proses IPO), investor akan membeli saham tersebut.

Biasanya, investor yang pintar akan melipatgandakan pembeliannya atas saham tersebut karena adanya kepastian memperoleh keuntungan pada hari pertama ditransaksikan. Apalagi, investor tersebut mempunyai ”hubungan yang baik” dengan perusahaan sekuritas dan seluruh pihak-pihak tersebut. Artinya, insider trading akan terjadi di seluruh pasar transaksi saham.

Bisakah pengawas melakukan insider trading ? Secara analisis norma dan etika serta hukum (undang-undang) akan memberikan kemungkinan karena pada saat perusahaan mendaftarkan sahamnya ke Bapepam ataupun Bursa, ada kemungkinan informasi sudah diperoleh lebih awal. Dengan informasi yang diperoleh pengawas meminta kepada perusahaan sekuritas untuk mendapatkan jatah saham tersebut. Informasi yang diperoleh pengawas disampaikan kepada teman-teman lain untuk membeli saham karena perusahaan bagus dan murah. Tindakan ini merupakan sebuah tindakan yang mengarah ke insider trading.

KOMPAS

No comments: