Adler Haymans Manurung
Pertanyaan yang datang adalah di manakah saya harus bertransaksi saham terutama apabila saya membutuhkan dana secepatnya? Pertanyaan ini membuat kita harus membaca secara detail mengenai peraturan pasar saham yang ada di Bursa Efek Indonesia atau BEI.
Pengaturan perdagangan bursa dibuat oleh Bapepam dan BEI, di mana BEI membuat regulasi perdagangannya karena BEI mempunyai tugas utama mempersiapkan perdagangan saham untuk kepentingan investor. BEI dengan peraturan II-A menyatakan bahwa ada tiga pasar yang dipersiapkan bursa.
Pertama, Pasar Reguler adalah pasar di mana perdagangan efek di bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh anggota bursa efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa ke-3 setelah terjadinya transaksi bursa.
Untuk melakukan transaksi ini, investor harus menggunakan anggota bursa yang dikenal perusahaan sekuritas. Investor harus mempunyai rekening pada perusahaan sekuritas tersebut sehingga bisa bertransaksi.
Investor juga bisa menggunakan beberapa perusahaan sekuritas untuk melakukan transaksi. Sekarang Bapepam dan bursa melakukan perampingan bahwa investor hanya memiliki satu rekening saja walaupun investor bisa bertransaksi di beberapa perusahaan sekuritas. Namun, tidak salah juga investor mempunyai rekening sendiri di perusahaan sekuritas dan investor harus memonitor rekening tersebut karena tidak ada jaminan.
Sedangkan transaksi yang dilakukan investor di bursa akan mendapat jaminan dikarenakan transaksi tersebut mempunyai uang jaminan yang dikelola oleh perusahaan kliring yang disebut dengan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia. Apabila ingin membeli/menjual saham, maka investor harus menyampaikannya kepada perusahaan sekuritas untuk disampaikan ke bursa melalui JATS dan menunggu atau langsung mendapatkannya jika ada harga yang cocok untuk harga investor, baik jual maupun beli saham.
Selanjutnya, penyelesaian transaksi akan dilakukan pada hari ke-3 setelah transaksai dilakukan (T+3) di mana investor yang menjual saham mendapatkan dananya dan investor yang membeli saham mendapatkan saham yang diinginkannya. PT KPEI yang menjamin investor mendapatkan dananya jika investor menjual saham dan akan muncul di rekening investor pada T+3. PT KPEI juga menjamin investor untuk mendapatkan saham yang dibelinya bila investor melakukan pembelian.
PT KPEI melakukan kliring atas seluruh transaksi saham setiap harinya sebelum pasar saham dibuka kembali pukul 09.30 pagi.
Perusahaan sekuritas yang menyampaikan transaksi investor tidak bisa melakukan penjualan/pembelian saham tanpa sepengetahuan investor. Perusahaan sekuritas harus mendapatkan kepastian harga dari investor baru bisa melakukan transaksi dan bila perusahaan sekuritas transaksi saham milik investor tanpa sepengetahuan investor, maka perusahaan sekuritas telah melanggar hukum dan kerugian yang terjadi tidak bisa ditimpakan kepada investor.
Kedua, Pasar Tunai adalah pasar di mana perdagangan efek di bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh anggota bursa efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa yang sama dengan terjadinya transaksi bursa (T+0). Untuk bertransaksi pada pasar ini, investor harus juga menggunakan perusahaan sekuritas di mana perusahaan sekuritas yang menyampaikan transaksi beli/jual saham ke bursa melalui JATS.
Investor harus menunggu atas instruksi transaksi saham tersebut sampai ada pihak lain yang ingin bertransaksi pada harga yang diinginkan investor.
Saham investor akan disimpan oleh PT KSEI dan investor akan mendapatkan dana di rekeningnya untuk transaksi saham tunai tersebut. Oleh karenanya, pasar ini sangat cocok bagi investor yang membutuhkan dana pada hari itu juga. Namun, harga tawar-menawarnya akan berbeda dengan harga di pasar reguler. Biasanya investor membuat harga lebih rendah dari harga pada pasar reguler. Kecilnya harga ini dikarenakan banyaknya permintaan dan penawaran yang disebabkan kebutuhan dana. Di sisi lain, investor saham sangat pintar dan memberikan perhitungan tingkat bunga dikarenakan penerima hasil transaksi sekarang ini, sementara pada pasar reguler pada hari yang sama (T+3). Pada pasar ini, investor bisa langsung melakukan transaksi dan harus sepengetahuan bursa agar penyelesaian transaksi dilakukan.
Ketiga, Pasar Negosiasi adalah pasar di mana perdagangan efek di bursa dilaksanakan berdasarkan tawar-menawar langsung secara individual dan tidak secara lelang yang berkesinambungan (non continuous auction market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan anggota bursa efek. Investor harus meminta bantuan perusahaan sekuritas untuk melakukan transaksi ini, agar transaksi tercatat dan langsung mengubah kepemilikan. Antarinvestor juga bisa memanfaatkan pasar ini dan masing-masing investor menyampaikan harga yang sudah disepakati dan dinformasikan kepada perusahaan sekuritas di mana investor selalu berinvestasi/bertransaksi saham.
Apabila investor melakukan transaksi pada perusahaan sekuritas yang sama, transaksi ini sangat mudah. Oleh karenanya, transaksi saham pada pasar ini mengharuskan adanya kesepakatan harga di antara perusahaan sekuritas dan juga investornya. Perusahaan sekuritas tidak bisa melakukan transaksi saham pada pasar ini tanpa sepengetahuan investor.
Kerugian yang terjadi atas transaksi saham harus dilihat secara saksama. Bila sepengetahuan investor, akan ditanggung oleh investor dan bila tidak sepengetahuan investor, kerugian harus ditanggung perusahaan sekuritas. Selamat bertransaksi di Bursa Efek Indonesia.KOMPAS
No comments:
Post a Comment