BLOGSPOT atas

Sunday, October 17, 2010

Bagaimana Transaksi Surat Sanggup?

Minggu, 17 Oktober 2010 | 03:58 WIB

Adler Haymans - Manurung praktisi keuangan

Asing datang membanjiri dana di Indonesia dan ingin membeli surat utang dan saham. Kesempatan ini tidak bisa dilepaskan begitu saja, mengingat selama ini agak susah mendapatkan kredit dari bank. Akibatnya, timbul pertanyaan bagaimana menerbitkan surat sanggup? Bagaimana transaksi surat sanggup dan apa risikonya?

Surat sanggup adalah surat utang yang diterbitkan oleh subyek hukum dan dianggap sebagai instrumen keuangan dan dapat diperjualbelikan. Surat sanggup lebih dikenal di pasar modal sebagai promissory notes. Surat sanggup mempunyai jatuh tempo dan umumnya tidak panjang dan paling panjang kurang dari satu tahun sehingga instrumen keuangan dianggap sebagai instrumen investasi jangka pendek.

Instrumen keuangan ini merupakan sebuah perjanjian atau kontrak antara dua pihak, yaitu penerbit surat sanggup dan investor. Instrumen keuangan harus dibayar oleh penerbit pada saat jatuh tempo dengan tanpa alasan apa pun sesuai dengan nilai yang tertera pada surat sanggup tersebut.

Surat sanggup tidak memerlukan rating (pemeringkat) dari lembaga pemeringkat seperti Pefindo dan Fitch Rating Indonesia. Pemeringkatan dan jatuh tempo ini merupakan perbedaan surat sanggup dengan commercial papers. Investor yang membeli surat sanggup maupun commercial paper pada harga at discount dan diskon tersebut dianggap sebagai bunga.

Misalnya, sebuah surat sanggup mempunyai nilai jatuh tempo sebesar Rp 5 miliar, maka nilai beli surat sanggup harus di bawah Rp 5 miliar, tergantung yield kesepakatan penerbit dengan investor. Bila yield sebesar 5 persen, maka investor akan membayar sebesar diskon bunga dengan periodenya. Bila jatuh tempo investor selama 270 hari, maka investor akan membayar sebesar Rp 4.821.664.465, (Rp.5 miliar/(1+(270/365)*5%)).

Tanpa jaminan

Pada awal penerbitan surat sanggup, penerbit mempunyai itikad baik untuk membayar surat sanggup pada saat jatuh tempo sehingga surat sanggup tidak mempunyai jaminan. Kepercayaan investor terhadap janji tersebut merupakan pegangan investor sehingga investor mau membeli surat sanggup tersebut. Tetapi, belakangan surat sanggup sudah mulai ditambah dengan jaminan karena investor ingin mengurangi risiko yang dihadapinya.

Penerbitan surat sanggup bisa dilakukan sendiri bila penerbit mengetahui pembelinya (investor). Karena investor sangat bervariasi terutama dari segi permintaan, maka sering kali penerbit meminta bank investasi (sekuritas) untuk membantu penerbit menjual surat sanggup tersebut karena sekuritas yang memiliki investor. Untuk jasa sekuritas tersebut diperlukan pembayaran fee sehingga penerbit tidak mau dipusingkan seluruh persoalan penerbitan surat sanggup tersebut.

Bisa diperjualbelikan

Surat sanggup bisa diperjualbelikan sesuai dengan kesepakatan antara pembeli dan penjual tanpa sepengetahuan penerbit, tetapi pembeli harus melakukan konfirmasi kepada penerbit mengenai keabsahan surat sanggup agar pada saat jatuh tempo surat sanggup bisa ditagih kepada penerbit. Agar cepat laku,

penjual kembali akan menggunakan sekuritas karena perusahaan tersebut yang mengetahui investor (pembeli) surat sanggup tersebut. Investor kembali harus membayar fee untuk menjual surat sanggup terkecuali pada awal sudah ada kesepakatan bahwa surat sanggup dijual tanpa bayar fee.

Ketika diterbitkan, surat sanggup tidak mempunyai nama kepemilikan pada surat sanggup sehingga siapa yang membawa surat sanggup menjadi pemiliknya dan berkuasa untuk menagih pada saat jatuh tempo kepada penerbit. Tidak adanya nama tersebut dikarenakan surat sanggup dapat diperjualbelikan dan tidak ada jaminan pihak lain bahwa surat sanggup tersebut akan dibayar pada saat jatuh tempo.

Ketika saat awal pertama transaksi surat sanggup di mana investor membelinya, maka investor harus mentransfer dana sebesar nilai kesepakatan surat sanggup tersebut. Pemegang surat sanggup harus mempunyai bukti transfer atas pembeli surat sanggup dan juga bukti transaksi telah terjadinya jual-beli surat sanggup. Bukti ini sangat diperlukan pada periode jatuh tempo untuk menyatakan telah terjadi transaksi.

Pada saat jatuh tempo, pemegang surat sanggup harus mengajukan surat sanggup untuk menagih utang tersebut dan hanya bisa menagih sebesar nilai yang tertera pada surat sanggup. Penerbit surat sanggup tidak bisa menolak tagihan tersebut karena kewajiban yang harus dibayar. Tindakan ini dilakukan untuk menyatakan bahwa penerbit mempunyai utang kepada pemegang surat sanggup.

Surat sanggup harus ditagih pada saat jatuh tempo dan bila tidak ditagih, tidak ada kewajiban penerbit harus membayar secepatnya dan adanya tambahan pembayaran dikarenakan telat penagihan. Akibatnya, penerbit surat sanggup tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pemegang surat sanggup akibat kelalaiannya menagih pada saat jatuh tempo. Pemegang bisa menagih surat sanggup asalkan dengan bukti yang kuat.

Bila terjadi penagihan di luar waktu yang ditentukan bukan pada saat jatuh tempo, maka pemegang surat sanggup tidak bisa mengenakan bunga setelah berakhir jatuh tempo surat sanggup karena tidak ada tertera dalam surat sanggup, terkecuali ada kesepakatan antara penerbit dengan pemegang surat sanggup. Bila ada kesepakatan baru karena belum bisa bayar atau pemegang surat sanggup setuju diperpanjang, maka penerbit surat sanggup harus menerbitkan surat sanggup dengan nilai terbaru sesuai kesepakatan. Jatuh tempo surat sanggup sudah berubah sesuai dengan kesepakatan.

Risiko

Banyak risiko yang dihadapi pemegang surat sanggup, yaitu risiko tingkat bunga, risiko daya beli, dan risiko tidak mampu bayar. Salah satu risiko yang paling besar dari seluruh risiko yang ada adalah risiko tidak mampu bayar walaupun pada awal penerbitan mempunyai itikad baik untuk membayar. Ketidakmampuan membayar dikarenakan faktor internal perusahaan dan faktor lingkungan eksternal perusahaan seperti krisis ekonomi dan keuangan serta kebijakan pemerintah.

Bila surat sanggup tidak mampu dibayar oleh penerbitnya, pemegang surat sanggup dapat melakukan tindakan hukum, misalnya mengajukan kepailitan kepada pengadilan terhadap penerbit surat sanggup bila surat sanggup tersebut tercatat di laporan keuangan penerbit.

KOMPAS

No comments: