BLOGSPOT atas

Sunday, September 13, 2009

Investasi & Keuangan: Kontrak Pengelolaan Dana

Minggu, 13 September 2009 | 02:44 WIB

Adler Haymans Manurung
Praktisi Keuangan

Baru-baru ini di surat kabar banyak dibahas mengenai Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).

Sebuah manajer investasi yang mempunyai izin usaha akan memulai dengan produk ini.

KPD adalah produk investasi yang timbul karena perjanjian (kontrak) dua pihak, yaitu antara manajer investasi dan investor. Manajer investasi bekerja atas isi kontrak tersebut. Investor memerhatikan kinerja pengelolaan berdasarkan kontrak yang sudah ditandatangani. Oleh karenanya, kedua belah pihak selalu berpijak pada kontrak tersebut.

Kontrak ini merupakan produk hukum. Terjadinya kontrak merupakan proses kesepakatan, dan proses ini harus tertuang dalam kontrak. Bila ada kesepakatan yang tidak tertuang dalam kontrak, maka salah satu pihak tidak bisa menuntut atas kesepakatan tersebut di kemudian hari.

Salah satu ciri KPD adalah investor yang melakukan atau menginvestasikan dana dalam produk ini dianggap telah pintar melakukan investasi. Artinya, investor telah memahami risiko sehingga tidak perlu mendapat perlindungan hukum melalui peraturan atau undang-undang.

Dalam KPD harus dituang berbagai hal mengenai kewajiban dan hak masing-masing pihak yang menandatangani kontrak. Untuk kasus pengelolaan investasi, ada dua bentuk pengelolaan yang tertuang dalam kontrak.

Pertama, dalam kontrak disebutkan ke mana saja dana investor diinvestasikan. Misalkan, investor memiliki dana Rp 3 miliar diinvestasikan pada saham yang tercatat di bursa. Artinya, manajer investasi hanya bisa menginvestasikan dana investor ke saham. Dia tidak bisa melakukan investasi ke tempat lain, seperti obligasi dan properti, terkecuali dalam bentuk tunai dengan jumlah sangat kecil.

Kedua, dalam kontrak tidak disebutkan ke mana manajer investasi melakukan investasi. Dalam kasus ini, kebebasan manajer investasi sangat tinggi. Biasanya kewajiban manajer investasi dibatasi pada tingkat pengembalian atau dana yang dimiliki investor tidak hilang. Kebebasan ini menjadikan manajer investasi leluasa memilih instrumen investasi dan risiko ditanggung investor.

Syarat investasi

KPD yang dilegalkan melalui peraturan ataupun undang-undang serta mengikat semua pihak yang ikut serta dalam investasi KPD tersebut dikenal dengan Reksa Dana.

Biasanya, investor dalam bentuk ini tidak sepintar investor yang melakukan investasi dalam bentuk KPD sehingga dibutuhkan peraturan untuk melindungi investor.

Produk yang pantas dilakukan investor untuk membeli produk ini sebaiknya memenuhi beberapa syarat agar dana investor tidak hilang begitu saja. Pertama, manajer investasi yang mengelola investasi harus dikenal investor. Investor harus mencari latar belakang manajer investasi dan bisa dipercaya.

Kedua, investor harus mengetahui rekam jejak manajer investasi yang mengelola dana investor. Sebaiknya manajer investasi yang telah terdaftar di lembaga pengawas dalam bidang tersebut. Reputasi manajer investasi tersebut perlu juga dipahami investor agar lebih merasa yakin melakukan investasi.

Ketiga, rekam jejak pengelola manajer investasi perlu mendapat perhatian. Eksposur pengelola manajer investasi perlu dicari agar kelihatan karakter pengelolaannya. Misalnya, apakah janji yang dilakukan selama ini dipenuhi.

Keempat, isian investasi dari KPD. Investor harus mendapatkan secara jelas ke mana dana investor diinvestasikan.

Kelima, tingkat pengembalian investasi KPD tersebut wajar. Investor tidak bisa berpegang pada tingkat pengembalian yang tinggi saja. Biasanya, produk yang menawarkan tingkat pengembalian tinggi memiliki risiko tinggi pula.

Untuk melihat tingkat pengembalian yang wajar, investor dapat menggunakan hasil jumlah tingkat bunga bebas risiko dan risiko premium.

Risiko premium adalah tingkat pengembalian yang diharapkan investor sebagai kompensasi risiko atas investasi pada instrumen tersebut. Umumnya, tingkat risiko premium ini berkisar dari 4 persen hingga 8 persen.

Keenam, investasi yang dilakukan waktunya tidak terlalu panjang. Maksimum waktu investasi berbentuk KPD ini dua tahun. Bahkan, investor dapat memperpanjang kontrak bila dilihat ada peluang lebih baik. Untuk KPD saham, sebaiknya investor melakukan jangka waktu satu atau dua tahun dan investor meminta dalam perjanjian keputusan keluar dari saham ada di tangan investor.

Dalam kasus ini, investor bisa memutuskan menjual saham dalam situasi harga sangat tinggi dan memperpanjangnya bila saham masih dalam situasi rendah.

Ketujuh, investor dan manajer investasi harus mengundang pihak lain, yaitu kustodian, sebagai pihak ketiga yang bisa memberi masukan dan mengawasi instrumen yang diinvestasikan sesuai kontrak. Bank kustodian menyimpan dan menghitung aset KPD tersebut. Adanya pihak ketiga ini akan membantu investor mengawasi penyimpan instrumen sesuai dengan kontrak dan undang-undang yang berlaku.

Risiko investasi KPD selalu pada investor, bukan pada pihak pengelola dan kontrak sebagai acuan untuk bertindak. Investor tidak bisa menuntut pengelola bila tidak ada dalam kontrak. Janji sebelum dan sesudah kontrak harus tertuang dalam kontrak agar risiko investor kecil. Kehati-hatian investor diperlukan dan investor harus memegang kontrak tersebut.

KOMPAS

No comments: