Selasa, 1 April 2008 | 18:37 WIB
WELLINGTON, SELASA - Seorang anak SMA di Selandia Baru
terbukti membobol 1,3 juta komputer di berbagai belahan dunia dan
menyebabkan kerugian hingga 20 juta dollar AS. Namun, hakim
membebaskannya dari hukuman penjara karena anak tersebut diketahui
menderita autis berat.
Owen Thor Walker (18), demikian nama
cracker tersebut, memimpin jaringan kriminal maya untuk melakukan aksinya
itu. Saat ditangkap tahun lalu, polisi menyebut anak yang menggunakan
nama Akill di Internet itu sudah melakukan aksinya sejak di sekolah
beberapa tahun lalu.
Ia mendesain program terenkripsi yang tidak
terdeteksi antivirus dan program keamanan sejenis. Software jahat
tersebut akan menyusup ke komputer korban dan mencuri data-data kartu
kedit pemiliknya saat mengetikkan login dan password untuk mengkases
layanan penjualan online.
Kegiatan kriminalnya baru diketahui
ketika 50.000 komputer disusupi dan menyebabkan server di Universitas
Pennsylvania di AS tahun 2006. Polisi Selandia Baru harus bekerja sama
dengan polisi Belanda dan agen Federal Bureau of Investigation (FBI)
untuk mengusut jaringan kriminal global ini.
Anak muda itu
dituntut enam pasal kriminal komputer di pengadilan Thames, dekat
rumahnya di selatan Auckland. Meski ancaman hukumannya bisa penjara lima
tahun, hakim tidak melakukannya dengan alasan pelakunya menderita
sindrom Asperger, salah satu bentuk autisme.
Quoted by Muhammad Idham Azhari from Kompas.com
No comments:
Post a Comment