Kamis, 25 Oktober 2012 | 14:37 WIB
KOMPAS.com — Tenaga profesional investigator forensik digital diperlukan untuk menangani kasus
cyber crime atau kejahatan di dunia maya, khususnya di Indonesia.
Hal ini dikemukakan oleh pakar forensik digital dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Yudi Prayudi.
"Penanganan kasus
cyber crime
membutuhkan perpaduan antara keahlian sebagai penyidik serta kemahiran
dan dukungan teknologi komputer yang modern," katanya pada kuliah umum
di Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
(FTI UII Yogyakarta), Selasa (23/10/2012).
Namun, menurut dia,
hingga saat ini jumlah investigator forensik digital masih terbatas. Di
kalangan penegak hukum, penyidik yang memiliki kemampuan sebagai
investigator forensik digital masih di bawah 10 persen.
"Di
kalangan umum, investigator forensik digital belum dipandang sebagai
profesi yang menjanjikan. Padahal, sejalan dengan kesadaran para pelaku
bisnis mengenai pentingnya keamanan komputer dan potensi besar
cyber crime yang dihadapi, kebutuhan terhadap profesi itu akan semakin meningkat," paparnya.
Ia mengatakan,
cyber crime dapat
menyerang siapa saja, baik individu, masyarakat, maupun institusi. Oleh
karena itu, diperlukan investigator forensik digital, tidak hanya untuk
kepentingan penegakan hukum, tetapi juga untuk berbagai keperluan lain.
Berbagai
keperluan itu di antara lain agar organisasi atau perusahaan dapat
selalu siap dan tanggap jika ada tuntutan hukum, terutama dalam
menyiapkan bukti pendukung yang dibutuhkan, membantu organisasi atau
perusahaan melakukan mitigasi risiko teknologi informasi yang dimiliki.
Keperluan
lainnya adalah, jika terjadi peristiwa kejahatan yang membutuhkan
investigasi lebih lanjut, maka dampak gangguan terhadap organisasi atau
perusahaan dapat diminimalkan.
"Selain itu, para pelaku kejahatan
akan berpikir dua kali sebelum menjalankan aksi kriminalnya terhadap
organisasi atau perusahaan tertentu yang memiliki kapabilitas forensik
komputer," kata Yudi.
Quoted by Muhammad Idham Azhari from Kompas.com