BLOGSPOT atas

Sunday, February 21, 2010

Investasi Langsung

Minggu, 21 Februari 2010 | 03:15 WIB

Elvyn G Masassya - Praktisi Keuangan

Investasi langsung adalah menempatkan uang secara langsung pada perusahaan, proyek, atau bisnis dengan harapan bisa memperoleh tingkat imbal hasil yang menarik. Polanya bisa bermacam-macam. Jika perusahaan yang menjalankan bisnis berbentuk perseroan terbatas atau CV, dana yang Anda tempatkan bisa ditukar dengan saham pada perusahaan tersebut.

Dengan kata lain, dana Anda menjadi equity. Oleh perusahaan dimaksud, dana yang sudah dalam bentuk equity itu akan dipakai sebagai modal usaha. Imbal hasil yang Anda peroleh berupa dividen yang akan dibagikan pada setiap tahun, dengan catatan perusahaan memperoleh keuntungan dan pemegang saham setuju untuk membagikan laba sebagai dividen.

Model ini tidak jauh beda dengan membeli saham di pasar modal. Hanya saja, saham di pasar modal dengan mudah bisa diperjualbelikan dan harganya bisa naik turun. Sementara, jika menempatkan dana sebagai saham di perusahaan yang belum go public, harganya lebih bersifat statis. Harga saham hanya bisa naik turun jika memang ada pihak yang ingin membeli kepemilikan tersebut secara langsung atau terjadi negosiasi bilateral.

Penempatan dana sebagai modal sebuah perusahaan juga memungkinkan Anda untuk turut serta mengelola perusahaan, baik sebagai komisaris, direksi, ataupun pemilik. Namun, konsekuensinya, keberhasilan ataupun kegagalan perusahaan menjadi tanggung jawab Anda.

Dalam bentuk lain, investasi langsung bisa dilakukan dengan cara menempatkan dana dalam sebuah proyek bisnis. Katakanlah, sebuah perusahaan memiliki banyak proyek dan perusahaan tersebut kekurangan modal kerja untuk menggarap proyek dimaksud. Anda bisa ikut serta melakukan investasi, misalnya, memberikan pinjaman dana secara langsung dan perusahaan itu akan membayar kembali setelah proyek selesai dengan memberikan imbal hasil. Imbal hasil ini bisa lebih besar dari tingkat bunga kredit bank. Mengingat, proses mendapatkan dana pinjaman dari Anda relatif lebih mudah ketimbang perusahaan itu meminjam dari bank.

Selain dengan cara pinjam meminjam, investasi di sebuah proyek yang dimiliki suatu perusahaan bisa juga dilakukan dengan cara ”bagi hasil”. Ini lebih bergantung kesepakatan kedua pihak. Bedanya, kalau dalam bentuk pinjam meminjam, Anda sebagai investor akan mendapatkan imbal hasil sebagaimana diperjanjikan, tidak peduli, apakah proyek tersebut meraup keuntungan besar atau malah merugi.

Sebaliknya, dengan konsep bagi hasil, Anda turut menanggung risiko jika proyek merugi. Namun, Anda akan mendapatkan imbal hasil besar pula jika proyek berhasil mendulang keuntungan.

Memilih partner

Memilih jenis investasi dan menjaga segala risikonya merupakan faktor yang jauh lebih penting. Ada beberapa hal yang selayaknya menjadi perhatian.

Pertama, pahami dengan siapa Anda hendak bekerja sama. Faktor partner merupakan hal yang paling penting dari investasi langsung.

Jika Anda belum mengenal partner secara langsung, rekam jejaknya layak untuk dipelajari. Faktor integritas, pengalaman, dan kompetensi di bisnis tersebut mesti menjadi pertimbangan utama. Konkretnya, fakta yang pernah dialami partner, keberhasilan dan kegagalannya, lebih layak dipertimbangkan ketimbang janji manis ketika bernegosiasi dengan Anda.

Kedua, sedikit banyak memahami tentang proyek atau bisnis yang akan dimasuki. Ini bisa dilakukan dengan mempelajari lebih dahulu karakteristik proyek atau bisnis dimaksud. Bagaimana proses bisnisnya, dari mana keuntungan akan diperoleh, dan tentu saja risiko dalam bisnis tersebut.

Jika Anda tidak memiliki keahlian dalam proyek bisnis dimaksud, Anda boleh bertanya kepada yang sudah punya pengalaman atau ahli dalam proyek bisnis sejenis. Dalam bahasa yang lebih akademis, ada baiknya Anda melakukan studi kelayakan proyek. Apa pun hasil dari studi tersebut, akhirnya bergantung kepada diri Anda sendiri. Walaupun bisnisnya dianggap prospektif, tetapi kalau Anda tidak memiliki minat, sebaiknya tidak usah dimasuki.

Ketiga, membuat perjanjian berdasarkan kontrak hukum yang kuat. Benar, kepercayaan merupakan hal penting dalam berbisnis atau melakukan investasi langsung. Namun, investor yang profesional tidak pernah memercayakan dana hanya berdasarkan komitmen lisan yang tidak ada bukti dokumennya.

Oleh karena itu, kalau Anda hendak melakukan investasi langsung, maka A to Z dari pola penempatan dana Anda berikut hak dan kewajiban mesti dituangkan dalam kontrak hitam putih di depan notaris. Dengan demikian, kalau salah satu pihak wanprestasi atau ingkar janji, Anda sudah memiliki dokumen yang kuat untuk melakukan penuntutan.

Keempat, memahami horizon investasi terhadap proyek bisnis yang dimasuki. Artinya, apakah Anda ingin menempatkan dana di perusahaan yang menjalankan bisnis itu dalam kurun waktu yang lama atau kemudian Anda akan keluar setelah memperoleh imbal hasil sebagaimana diinginkan. Time horizon investasi seperti ini penting diputuskan sejak awal karena akan berdampak pada hasil final dari seluruh investasi Anda.

KOMPAS

No comments: