BLOGSPOT atas

Sunday, January 3, 2010

Konsultasi Investasi & Keuangan: Investasi Tanpa Beban

Minggu, 3 Januari 2010 | 03:37 WIB

Elvyn G Masassya
Praktisi keuangan

Masih ingat peristiwa yang terjadi pada sebuah bank swasta, yang belakangan ini ramai diberitakan media massa? Fenomena yang menimpa bank tersebut ditengarai sarat berbagai kepentingan. Mulai dari kepentingan baik, hingga kepentingan yang kurang jelas. Lepas dari itu, tidak ada salahnya kita cermati apa khususnya yang menimpa sebagian pengguna bank tersebut sehingga dananya tidak bisa kembali.

Awalnya sekadar mengharapkan tingkat bunga tinggi dari deposito berjangka. Ketika bank tersebut menawarkan bunga cukup menarik, para nasabah pun berdatangan.

Karena di bank mana pun, sepanjang deposito yang ditempatkan tidak lebih dari Rp 2 miliar, dana deposan akan aman, sesuai peraturan pemerintah. Dus, menempatkan dana di bank, sebenarnya merupakan pilihan investasi yang paling minim risikonya.

Lantas kenapa terjadi masalah? Dalam praktiknya, sebagian bank kemudian mencoba mendiversifikasikan bisnis dengan menjadi pemasar produk pasar uang. Bisa dalam bentuk reksa dana atau malah structure product. Produk tersebut kemudian ditawarkan kepada para deposan.

Sebagian deposan tertarik karena dijanjikan imbal hasil lebih tinggi. Apakah keliru? Jelas tidak. Reksa dana saham, misalnya, bisa saja memberikan imbal hasil jauh di atas deposito berjangka jika pengelolaannya dilakukan dengan benar. Masalahnya, dalam memasarkan produk tersebut, pihak bank belum tentu menjelaskan reksa dana dimaksud bukanlah produk bank, bukan produk yang dijamin pemerintah, dan tidak termasuk dalam portofolio bank. Lebih dari itu, produk tersebut berisiko. Risiko bukan urusan bank karena bank hanya sebagai agen pemasar.

Di sisi lain, karena pengetahuan tentang produk keuangan relatif minim dan atau tergiur iming-iming imbal hasil besar, ditambahi kondisi yang menawarkan produk adalah bank, maka banyak deposan tergiur.

Lebih jauh lagi, mungkin saja dalam perjanjian pembelian produk sudah dicantumkan produk dimaksud bukan milik bank. Bank hanya sebagai agen penjual dan risiko sepenuhnya ditanggung pemilik dana. Tetapi, karena telanjur tergiur imbal hasil yang besar, isi perjanjian tidak dicermati teliti. Para pemilik dana yang notabene deposan langsung saja membubuhkan tanda tangan. Selanjutnya, deposito berubah bentuk menjadi reksa dana atau produk sejenis.

Malapetaka tiba ketika bank tersebut bermasalah. Benar, pemerintah melakukan bail out, tetapi hanya dana nasabah yang tercatat dalam buku bank, sedangkan para pemegang reksa dana bukanlah deposan.

Masalahnya, sebagian dari pemegang produk reksa dana boleh jadi sebelumnya deposan di bank sama. Kemudian deposito tersebut dikonversi menjadi reksa dana tanpa memahami konsekuensinya. Cerita menjadi lain jika deposan tidak tahu-menahu perpindahan dananya menjadi reksa dana. Jika seperti ini adanya, jelas oknum bank sangat mungkin mencurangi deposan.

Pelajaran

Apa yang bisa dipetik dari fenomena di atas? Paling tidak ada dua pelajaran penting.

Pertama, jangan mudah tergiur iming-iming imbal hasil besar meskipun diberikan pihak bank. Semakin tinggi potensi imbal hasil, maka semakin besarlah risiko yang melekat di dalamnya.

Dalam kisah di atas, semestinya pihak bank transparan menjelaskan kepada calon investor segala risiko yang melekat. Jika pihak bank tidak menjelaskan, maka calon investor mesti bertanya seluas-luasnya. Ringkasnya, jangan pernah berkata ”ya” sebelum Anda memahami segala potensi keuntungan dan risiko yang melekat pada sebuah produk.

Kedua, jangan pernah tidak serius ketika melakukan perjanjian investasi. Anda tentu pernah melihat isi perjanjian kartu kredit atau perjanjian lain yang berhubungan dengan kegiatan keuangan. Pernahkah Anda mempelajari detail? Mungkin saja tidak.

Dengan mudahnya Anda membubuhkan tanda tangan, padahal mungkin ada klausul yang memberatkan Anda. Pahamilah, ketidakpedulian terhadap isi perjanjian merupakan awal terjadinya penderitaan kemudian hari jika terjadi ”apa-apa” dengan produk investasi Anda.

Lantas bagaimana agar investasi tidak menjadi beban, tetapi benar-benar sebagai tindakan positif yang membantu Anda mencapai tujuan keuangan?

Ada beberapa saran. Pertama, investasi dilakukan dengan perencanaan matang dalam rangka mencapai tujuan keuangan. Investasi jangan dilakukan jika hanya berdasarkan tawaran agen penjual produk. Bagi mereka, yang penting produk bisa dijual sebanyak-banyaknya. Mau untung atau rugi bukan urusan agen penjual. Karena itu, kalaupun Anda tertarik, cermati apakah produk yang hendak Anda beli karena tawaran tersebut sesuai atau tidak dengan tujuan keuangan Anda. Jangan hanya melihat iming-iming saja.

Kedua, investasi memiliki perikatan kontrak antara pemilik dana dengan pihak yang menginvestasikan. Jangan pernah menganggap remeh isi perjanjian. Jika tidak paham, jangan beli produk tersebut sampai Anda paham. Minta bantuan teman atau ahli hukum untuk menjelaskan konsekuensi isi perjanjian.

Ketiga, tingkatkan pengetahuan tentang produk investasi. Benar saat ini bank atau lembaga keuangan apa pun memiliki tenaga penjual yang bisa menjelaskan produk. Tetapi, jangan lupa, pihak penjual bukan berada di pihak Anda. Karena itu, sedikit banyak Anda pribadi mesti memiliki pengetahuan dasar agar bisa berargumentasi dengan pihak penjual. Untuk memahami produk investasi, Anda bisa belajar mandiri melalui berbagai buku atau bertanya kepada ahlinya.

Kesimpulannya, investasi merupakan perpaduan dari keterampilan, pengetahuan, dan seni, termasuk ”nyali” yang mesti sesuai dengan karakteristik pribadi. Kegagalan atau keberhasilan, beban atau kesenangan, bergantung kepada Anda dalam menentukan keputusan.

KOMPAS

No comments: