BLOGSPOT atas

Sunday, August 7, 2011

Menghitung Nilai Zakat atas Saham

Laksono Hari W
Minggu, 7 Agustus 2011
21:07 WIB

Tanya: Bagaimana menghitung zakat kalau harta kita berupa saham atau tabungan bagi hasil di mana uang kita diputar oleh bank? (Firmansyah Mulyana, Jakarta)
Jawab: Zakat saham nisabnya dianalogikan dengan zakat perdagangan, yaitu 85 gram emas. Jika asumsi harga emas saat ini adalah Rp 450.000, nisab zakat saham adalah Rp 38.250.000.
Zakat saham ini dikeluarkan apabila telah berlangsung setahun. Penghitungan zakat sahamnya adalah nilai komulatif riil saham (book value + dividen) dikalikan 2,5 persen.
(Rumah Zakat)

Quoted by Muhammad Idham Azhari from KOMPAS

No comments: