BLOGSPOT atas

Sunday, December 12, 2010

Penjatahan IPO

Minggu, 12 Desember 2010 | 03:12 WIB

Adler Haymans Manurung - praktisi keuangan

Seorang investor mengajukan pertanyaan sebagai berikut: ”Pada waktu IPO Krakatau Steel, saya berminat membeli melalui sebuah ’perusahaan sekuritas pemerintah’ yang juga sebagai salah satu dari 3 underwriter. Sebagai nasabah lebih dari 10 tahun dari perusahaan tersebut, saya menyetor Rp 265 juta ke rekening perusahaan sekuritas tersebut 10 hari sebelum IPO untuk membeli saham Krakatau Steel. Ternyata, pada waktu penjatahan, saya tidak kebagian jatah sama sekali (nihil). Saya heran bagaimana hal ini bisa terjadi. Seandainya kelebihan beli 9 kali, seharusnya setiap calon pembeli dapat jatah kira-kira 10 persen, tidak sampai nihil.

Coba kita membahas penjatahan saham ini sesuai aturan yang berlaku. Setiap orang tidak dilarang untuk membeli saham, baik di pasar perdana yang dikenal sebagai penjualan saham melalui IPO maupun di pasar sekunder atau transaksi di bursa. Secara peraturan, setiap investor yang membeli saham sekunder harus membeli melalui perusahaan sekuritas yang mempunyai kewajiban untuk transaksi tersebut.

Untuk bisa membeli saham di bursa, investor harus membuka rekening pada perusahaan sekuritas dan mengisi formulir dan menjawab alasan melakukan transaksi saham serta dana yang dipergunakan dari mana asalnya. Tindakan ini merupakan tindakan yang dibutuhkan secara aturan yang dikenal peraturan KYC (know your client).

Pembelian saham pada pasar IPO agak berbeda dengan pasar sekunder. Apabila ingin membelinya, investor harus mengisi formulir pembelian dan biasanya perusahaan sekuritas membuat formulir pembukaan rekening. Investor akan dibantu staf perusahaan sekuritas untuk mengisi formulir itu. Artinya, investor mengisi dua formulir yang berbeda tujuan; satu untuk membeli saham pada IPO dan satu lagi untuk rekening agar ketika penjatahan saham selesai, saham investor yang dibeli diperdana dicatatkan ke rekening investor. Ketika investor melakukan penjualan pada hari pertama, mutasi sahamnya akan terlihat pada rekening investor.

Manajer penjatahan

Formulir pertama yang digunakan investor untuk membeli saham IPO dikumpulkan oleh perusahaan sekuritas dan diberikan kepada manajer penjatahan. Adapun manajer penjatahan adalah salah satu dari tiga perusahaan sekuritas yang ditunjuk oleh ketiga perusahaan sekuritas tersebut.

Adanya manajer penjatahan ini diwajibkan oleh peraturan Bapepam IX.A.7. Disebut dalam peraturan bahwa laporan penjatahan tersebut harus dilaporkan oleh manajer penjatahan kepada Bapepam dalam waktu lima hari kerja setelah tanggal penjatahan. Artinya, laporan penjatahan sudah sampai di Bapepam.

Laporan penjatahan ini berbeda dengan rekening yang dimiliki investor di perusahaan sekuritas. Bapepam bisa membuka penjatahan ini apabila ada keinginan memperbaiki persoalan yang ada. Kemungkinan Ketua Bapepam melindungi pihak-pihak tertentu, tetapi tidak sesuai dengan peraturan yang dibuatnya.

Peraturan IX.A.7 yang dikeluarkan pada 27 Oktober 2000 yang ditandatanagani Herwidayatmo, mengubah peraturan IX.A.7 yang dikeluarkan pada 17 Januari 1996 ditandatangani oleh I Putu Gde Ary Suta. Adapun peraturan IX.A.7 yang baru meniadakan penjatahan pasti kepada reksa dana, dana pensiun, dan asuransi, sementara peraturan terbaru penjatahan pasti merupakan kewenangan manajer penjatahan.

Sangat disayangkan peraturan IX.A.7 versi 200 dikeluarkan karena memberikan kesempatan pihak-pihak tertentu bersekongkol dalam mendapatkan jatah. Saya sedikit heran terbitnya peraturan ini apakah ada yang sudah masuk angin untuk terbitnya peraturan versi 200 sehingga mengorbankan yang lain, sifat utilitarian-nya tidak muncul.

Investor kecil

Peraturan ini membuat investor kecil akan tidak bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan saham yang dibeli. Investor kecil akan selalu kalah dalam pembelian saham ketika saham tersebut menjadi hot issue. Investor yang pintar akan melipatgandakan pembeliaannya ketika saham tergolong hot issue dan tidak membeli saham ketika saham yang ditawarkan tidak bagus.

Dalam kasus saham KS, peraturan inilah yang dipergunakan oleh perusahaan sehingga investor kecil tidak banyak yang dapat. Sebenarnya, UUD 45 merupakan undang-undang sentral sehingga peraturan Bapepam ini bisa diabaikan bila ada permintaan yang sangat besar dengan kepemilikan pemerintah.

Biasanya, perusahaan sekuritas di mana pun akan memerhatikan investornya, baik yang kecil maupun yang besar. Apalagi investor sudah lama menjadi nasabah perusahaan tersebut karena pendapatan perusahaan sekuritas datang dari transaksi nasabah. Namun, perusahaan sekuritas pada kasus KS ini tidak memerhatikan norma yang sering berlaku di perusahaan sekuritas.

Ada kemungkinan perusahaan sekuritas tersebut mendapat tekanan dari berbagai pihak sehingga melakukan tindakan kepada investornya seperti yang terjadi pada KS. Bisa juga terjadi moral hazard mengingat harga saham murah dan sudah didengungkan 9 kali permintaannya. Adanya permintaan yang cukup besar akan berakibat harga saham melonjak tinggi di transaksi pada hari pertama.

Apabila saham KS dialokasikan dengan transparan, sebenarnya setiap investor akan mendapat jatah yang proporsional atas saham yang dipesannya. Misalkan, pada KS ada permintaan sebesar 9 kali dan Ketua Bapepam menyebutkan hanya sekitar 2 kali. Setidaknya. setiap investor akan mendapatkan 10 persen dari yang dipesan. Akan tetapi, Investor tidak mendapatkan jatah tersebut karena sebelum investor kecil sudah memesan lebih banyak dan pemesanan ini yang tidak transparan, di mana Bapepam mempunyai wewenang untuk itu dan tidak dilakukannya.

Penjatahan yang paling baik dilakukan pada saham KS adalah membagikan penjatahan sama rata kepada penduduk Indonesia. Hal ini akan meningkatkan pendapatan serta memenuhi Undang-Undang Dasar 1945. Penjatahan ini dilakukan untuk saham-saham perusahaan yang dimiliki pemerintah, terutama industri strategis.

Apabila tindakan ini dilakukan, rasa keadilan bisa tercapai. Kita akan senang jika semua orang menikmati kemakmuran yang diciptakan pemerintah. Bapepam sebagai lembaga negara mempunyai kewajiban dan jangan dipakai capital market yang memberikan arti bahwa yang kuat yang menang di pasar.

KOMPAS

No comments: