BLOGSPOT atas

Sunday, September 27, 2009

INVESTASI: "Tabungan" Lebaran

Minggu, 27 September 2009 | 03:05 WIB

Elvyn G Masassya - praktisi keuangan

Belum lama ini di Jawa Barat seseorang melakukan pengumpulan dana dari masyarakat. Ia menjanjikan hasil berlipat ganda. Hasil investasi akan dikembalikan kepada peserta menjelang Lebaran. Pengumpulan dana itu diistilahkan sebagai ”Tabungan Lebaran”. Ternyata dana yang telah dikumpulkan raib tak berbekas.

Kenapa hal semacam itu terus terjadi? Bagaimana sang pelaku bisa leluasa beroperasi? Dan mengapa kasus terkuak tatkala ”investasi” yang dilakukan gagal?

Pelaku sebenarnya beroperasi seperti bank. Ia mengumpulkan dana secara rutin dari masyarakat dalam jumlah tidak terlalu besar. Namun, karena pengumpulan dana dilakukan secara terus-menerus, maka dana terakumulasi. Ini persis seperti penghimpunan dana tabungan, tapi tentu saja ini ilegal karena yang diperkenankan menghimpun dana masyarakat hanya bank dan mesti mendapatkan izin dari Bank Indonesia.

Kenapa pelaku bisa menjalankan operasinya? Jelas, karena ia tidak menyebut diri sebagai bank. Dia bergerak seperti lembaga investasi atau fund manager. Boleh jadi juga pengumpulan dana tersebut disebut sebagai arisan investasi. Konkretnya, dia menawarkan imbal hasil tertentu dari dana yang dihimpun untuk kemudian dikembalikan menjelang Lebaran. Bagi ”orang kecil”, ide semacam itu bisa sangat menarik karena iming-iming yang diberikan adalah sejumlah uang untuk Lebaran.

Bagaimana pelaku bisa memutar dana yang dihimpun dan kemudian dikembalikan kepada peserta dalam jumlah yang menarik? Mudah ditebak. Dana yang dihimpun sebenarnya oleh si penghimpun dipakai sebagai modal kerja untuk kegiatan bisnis, apa pun jenis bisnisnya. Jika kondisi ekonomi sedang baik dan bisnis berkembang pesat, tentu bukan hal sulit untuk mendapatkan keuntungan.

Besar keuntungan

Berapa besar keuntungannya? Jika dalam beberapa tahun terakhir bunga kredit bank adalah sekitar 15 persen per tahun, tentu bisnis yang ia jalankan mestinya bisa memberikan keuntungan di atas 15 persen. Dengan hitungan sederhana seperti itu, tentu bukan hal sulit baginya untuk berbagi keuntungan dengan para pemilik dana yang telah ”meminjamkan” dana dalam bentuk tabungan Lebaran. Dengan kata lain, dia bisa saja memberikan imbal hasil di atas 10 persen per tahun kepada pemilik dana.

Pada tahun ini dia gagal karena kondisi ekonomi memang tengah buruk sehingga bisa jadi keuntungan dari bisnis yang dijalankan sangat rendah atau bahkan merugi. Dengan demikian, dia tidak memiliki dana cukup untuk bisa dibagikan sebagai kontra prestasi bagi para pemilik dana.

Itu adalah asumsi jika dana digunakan secara benar, yakni untuk menjalankan bisnis. Dan itu bisa diketahui dari persentase imbal hasil yang dibagikan kepada peserta, yakni sekitar 10 sampai 15 persen per tahun.

Bagaimana jika imbal hasil yang dijanjikan jauh di atas itu? Katakanlah sekitar 50 persen per tahun atau lebih besar. Jelas, tidak mudah mencari bisnis yang bisa menghasilkan keuntungan sebesar itu. Dengan kata lain, bukan tidak mungkin dana yang dikumpulkan dari peserta sebenarnya bukan untuk bisnis, tetapi dikelola dengan pola rantai. Dengan pola ini dana peserta baru digunakan untuk membayar peserta lama. Begitu seterusnya.

Pola ini akan menemui jalan buntu ketika peserta baru sudah tidak ada lagi sehingga dana yang tersedia tidak mencukupi untuk membayar peserta lama.

Melihat gelagatnya, hampir semua kasus penipuan penghimpunan dana untuk investasi ”bodong” menggunakan modus seperti itu.

Bukan sinterklas

Kasus tersebut menunjukkan, sepanjang masyarakat masih tergiur dengan iming-iming hasil investasi besar, maka kasus semacam itu akan terus ada. Upaya menghentikan investasi ”bohong” seperti ”tabungan” Lebaran itu sebenarnya ada di tangan masyarakat selaku pemilik dana.

Dalam investasi tidak ada ”makan siang gratis”. Tidak ada potensi imbal hasil besar yang tidak diikuti oleh risiko besar. Apalagi, jika pengelolaan dana tidak dilakukan secara transparan, bisa dipastikan ada sesuatu di balik pengelolaan dana tersebut. Oleh karena itu, jika mendapatkan tawaran semacam itu, ada beberapa hal yang mesti dicermati.

Pertama, cek aspek legalitas dari lembaga yang menawarkan. Apakah yang bersangkutan memiliki izin atau tidak. Kedua, cek mekanisme lembaga yang menawarkan produk investasi itu dalam ”memutar” dana Anda. Jika tidak ada transparansi dan tidak ada logika dalam penjelasannya, maka waspadalah, Anda sedang memasuki ”mulut singa”.

Ketiga, investasi sangat didasari kepercayaan dan rekam jejak dari penyelenggara investasi. Kalau Anda tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai sepak terjang si penyelenggara, sebaiknya jangan menempatkan dana.

Kelima, lembaga penyelenggara investasi bukanlah sinterklas atau pemberi sedekah, tetapi bisa jadi sebaliknya. Terlebih jika lembaga penyelenggara investasi itu hanya memberi janji, tapi tidak bisa menunjukkan prestasi.

KOMPAS

No comments: