BLOGSPOT atas

Monday, December 8, 2008

Reksa Dana Terbatas

Minggu, 7 Desember 2008 | 00:58 WIB

Adler Haymans Manurung praktisi keuangan

Bapepam mengeluarkan Peraturan IV.C.5 pada Februari 2008 mengenai Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas, selanjutnya disebut sebagai Reksa Dana Terbatas (RDT).

Reksa dana ini agak unik dibandingkan dengan reksa dana yang biasanya dan peraturannya telah dikeluarkan sebelum peraturan ini diterbitkan Bapepam. Adapun definisinya, yaitu wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal profesional yang selanjutnya diinvestasikan manajer investasi pada portofolio efek.

Definisi RDT memberi tiga karakteristik, yaitu pemodal profesional, diinvestasikan pada portofolio efek, dan dikelola manajer investasi. Investor yang berinvestasi pada RDT harus sudah cukup berpengalaman lama dalam bidang investasi, bahkan disebutkan secara jelas profesional. Investor sudah bisa memperkirakan risiko yang akan dihadapi ketika membeli RDT.

Pada awal penawaran, ditetapkan nilai aktiva bersih per unit sebesar Rp 5 miliar untuk RDT yang berdenominasi rupiah dan sebesar 500.000 dollar AS untuk denominasi dollar atau 500.000 euro untuk berdenominasi euro.

Artinya, tiap investor yang ingin berinvestasi pada RDT untuk satu unit bernilai angka yang diuraikan sebelumnya. RDT ini tidak ditujukan kepada investor ritel, tetapi investor dengan kekayaan tinggi (high net worth).

Berdasarkan peraturan Bapepam, sebuah reksa dana harus mempunyai total aktiva bersih minimum Rp 25 miliar selama 30 hari sejak diterbitkan. Artinya, manajer investasi harus sudah menjual reksa dana dengan aset Rp 25 miliar pada hari ke-30. Untuk RDT, bisa dimiliki lima investor dengan masing-masing berinvestasi Rp 5 miliar. Akan tetapi, investor RDT ini juga bisa hanya satu pihak pada awalnya untuk memenuhi Rp 25 miliar. Investor tidak bisa lebih dari 50 investor sehingga bila investor penuh sebanyak 49 pihak dan minimal investasi sebesar Rp 5 miliar, total aset awal minimum sebesar Rp 245 miliar.

Perhitungan nilai aktiva bersih (NAB) dilakukan tiap tiga bulan, berbeda dari reksa dana konvensional yang harus menerbitkan NAB setiap hari.

RDT juga bisa melakukan rapat umum pemegang unit penyertaan (RUPUP), sementara reksa dana lain tidak ada yang mengatur. Namun, NAB tersebut harus diumumkan di media massa seperti reksa dana lain.

Salah satu yang menarik dari peraturan ini adalah pengelola RDT harus bersertifikat Chartered Financial Analyst (CFA) atau wakil manajer investasi yang telah mempunyai pengalaman dalam mengelola portofolio efek paling kurang lima tahun.

Investasi dana

Pertanyaan mendasar, ke mana dana diinvestasikan?

Sesuai dengan definisi, dana diinvestasikan ke dalam portofolio efek. Alokasi ke setiap efek itu tidak diatur oleh peraturan tersebut sehingga manajer investasi mempunyai kebebasan melakukan investasi.

Meski begitu, investor dilarang 1) membeli efek yang diperdagangkan di bursa efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% dari NAB reksa dana, kecuali efek yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia, emiten, dan atau perusahaan publik berdasarkan peraturan perundang-undangan Pasar Modal Indonesia.

2). Pembelian efek yang diterbitkan badan hukum asing yang diperdagangkan di bursa efek luar negeri lebih dari 5% dari modal disetor perusahaan dimaksud dan lebih dari 10% dari NAB reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas pada setiap saat.

3). Terlibat dalam penjualan efek yang belum dimiliki (short selling).

4). Terlibat dalam pembelian efek secara marjin.

5). Menerbitkan obligasi atau sekuritas kredit.

6). Terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% dari portofolio reksa dana saat pembelian.

Melihat investasinya yang tidak diatur, risiko investor untuk berinvestasi pada RDT ini sangat tinggi, terkecuali sudah ditentukan lebih awal.

Karena itu, RDT ditujukan untuk proyek khusus yang bisa memberi tingkat pengembalian tinggi dan juga risiko tinggi karena sesuai dengan motto investasi high risk high return. Karena itu, investor RDT harus membaca saksama prospektus RDT dan berdiskusi dengan manajer investasi RDT. Pada sisi lain, investor RDT kelihatannya tidak berubah setiap saat seperti reksa dana lain yang umum beredar di masyarakat.

RDT bisa dimanfaatkan berbagai pihak dalam rangka mengembangkan proyek tertentu, seperti pemerintah daerah yang ingin membangun proyek air minum. Pemda bekerja sama dengan manajer investasi untuk membuat reksa dana di mana perusahaan air minum menerbitkan obligasi yang dibeli reksa dana tersebut. Investor RDT dapat juga pemda atau pemilik dana yang ingin membantu daerahnya atau juga bank dan lembaga asuransi.

Saatnya RDT diterbitkan pihak berkepentingan karena mempunyai tujuan sangat mulia. Pembangunan daerah akan lebih cepat dilakukan bila RDT bisa muncul secepatnya. Mudah-mudahan sangat bermanfaat dan selamat berinvestasi.

Kompas

No comments: